PP PERSIS Dorong Keputusan Sidang Isbat Diperkuat Regulasi Mengikat Demi Persatuan Umat

oleh Henri Lukmanul Hakim

18 Mei 2026 | 12:48

Wakil Ketua Dewan Hisab Rukyat (DHR) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustadz Syarief Ahmad Hakim.

Jakarta, persis.or.id - Wakil Ketua Dewan Hisab Rukyat (DHR) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustadz Syarief Ahmad Hakim, memberikan pandangan terkait kedudukan keputusan Sidang Isbat.


Ia menegaskan pentingnya memperkuat kedudukan keputusan Sidang Isbat melalui regulasi pemerintah yang bersifat mengikat guna menjaga ketertiban kehidupan beragama sekaligus memperkuat persatuan umat Islam di Indonesia.


Hal tersebut disampaikan Ustadz Syarief dalam Seminar Posisi Hilal yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (17/5/2026) dikutip dari mui.or.id.


Dalam paparannya, Ustadz Syarief menyoroti kondisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang masih kerap menghadapi perbedaan penetapan awal bulan Hijriah akibat perbedaan metode hisab dan rukyat.


“Perbedaan di Indonesia itu secara durasi waktu bisa nyaris lima hari berturut-turut hingga memunculkan seloroh bahwa di kita bukan lagi hari raya, tapi ‘pekan raya’ Idulfitri,” ujarnya.


Ia menjelaskan, perbedaan tersebut bahkan dapat terjadi dalam lingkup keluarga atau lingkungan yang sama. Kondisi ini, menurutnya, berbeda dengan sejumlah negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, di mana perbedaan penetapan umumnya terjadi antarnegara, bukan di dalam satu negara.


Ustadz Syarief menuturkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki mekanisme pengaturan penetapan awal bulan Hijriah sejak 1946, yang kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Namun demikian, karena belum semua pihak menganggap aturan tersebut mengikat secara penuh, perbedaan penetapan hari besar keagamaan masih kerap terjadi.


Ia menegaskan, Sidang Isbat merupakan forum nasional yang memadukan tiga pendekatan, yakni ilmiah, syar’i, dan administratif. Proses tersebut dilakukan melalui rukyat hilal di puluhan titik pengamatan, musyawarah bersama ormas Islam dan para pakar, serta pengambilan keputusan resmi pemerintah yang diumumkan kepada publik.


“Sidang Isbat bukan proses sembarangan, melainkan forum musyawarah nasional yang menggabungkan aspek ilmiah, syariat, dan kepentingan pelayanan publik,” Ustadz kata Syarief.


Menurutnya, dalam perspektif fikih siyasah, pemerintah sebagai ulil amri memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan publik demi kemaslahatan masyarakat. Hal ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 serta PMA Nomor 1 Tahun 2026.


Ustadz Syarief menambahkan, pemerintah tidak melarang masyarakat atau organisasi Islam untuk mengembangkan metode hisab maupun rukyat masing-masing sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam. Namun demikian, negara tetap perlu menghadirkan keputusan final sebagai rujukan bersama untuk menghindari kebingungan dan potensi perpecahan di tengah masyarakat.


“Keputusan final negara diperlukan untuk melindungi masyarakat awam dari kebingungan sekaligus menjaga persatuan umat,” ujarnya.


[]

BACA JUGA:

Kelemahan Hadis Shaum 1-9 Dzulhijjah