Bekasi – Persis.or.id, Dr. Taty Setiaty dalam workshop analisa kebutuhan penegerian RA oleh kemenag RI, menyampaikan model RA Persis yang berdiri di tanah dan bangunan wakaf, sehingga tidak mudah menyerahkan kepemilikannya kepada pemerintah disamping adanya visi misi khas pendidikan persis.
Adapun kendala dengan mendirian RA Negeri yang baru disebutkan Taty, dari rangkaian persyaratan dasar hukum dan birokrasi yangg perlu dibenahi kemenag.
Dilain pihak, menurutnya anggaran dan kegiatan RA di kemenag merupakan sub sistem dalam kelembagaan di kemenag dan kata kunci persetujuannya berada di Kemenpan RI.
Peluang yang paling memungkinkan adalah pembenahan alih status di RA yang selama ini telah mendapat bantuan kemenag seperti RA Purwanida atau RA yang pengelolaannya sudah kembang kempis sehingga merasa akan terbantu jika dikelola pemerintah.
Walau terdapat kendala, namun karena adanya dasar hukum dan limpahan kondisi empiris RA di masyarakat, maka rencana penegrian RA ini dipandang hal yg memungkinkan.
Pencantuman RA Negeri tidak menjamin pengelolaan RA Negeri menjadi lebih baik untuk keberhasilan KBM anak.
“Alangkah lebih baik jika pemerintah memberi bantuan/reward untuk meningkatkan kualitas RA dan kesejahteaan kepada RA yang sudah berdiri”, ucap Taty.
Namun keberadaan RA Negeri merupakan salah satu upaya perhatian pada peningkatan kualitas PAUD. Usulan yang muncul, diperlukan penelitian yang lebih mendalam untuk menjadi dasar kerangka akademik penegerian RA ini.
Hal tersebut bisa dimulai dengan verifikasi RA yang memungkinkan dinegerikan, salah satu RA yang potensial adalah pemetaan terhadap RA Perwanida.
“Workshop lebih baik diberi judul Analisis Kebutuhan RA Negeri, guna menghasilkan instrument yang menyangkut indikator; geografis, demografis, prosfek ke depan, alat penilaian, capaian standar nasional pendidikan dan bentuk Kelembagaan sebagai indikator untuk menilai kelayakan pendirian RA negeri”, papar Taty. (HL/TG)