Yogyakarta, persis.or.id – Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
PW PERSIS DIY menilai tindakan yang disebut berlebihan dan represif tersebut tidak sepatutnya terjadi di lingkungan lembaga pendidikan pesantren.
Sikap tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi PW PERSIS D.I. Yogyakarta bernomor 0079/B.4-C.3/H.19/XI/2026 yang ditandatangani Ketua PW PERSIS DIY, Ustaz Yunus Yusuf atau Ustaz Yusuf.
Surat itu diterbitkan sebagai respons atas peristiwa di Ponpes Hamalatul Qur’an yang videonya beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan pesantren.
Dalam surat tersebut, PW PERSIS DIY menegaskan, pesantren merupakan lembaga pendidikan, tempat ibadah, sekaligus tempat tinggal para santri, termasuk mereka yang menghafal Al-Qur’an. Karena itu, lingkungan pesantren semestinya dihormati dan tidak menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan.
“Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah bagi para santri penghafal Al-Qur’an, bukan arena kekerasan,” demikian salah satu poin pernyataan sikap PW PERSIS Yogyakarta.
Selain mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional, PW PERSIS DIY menyebut, peristiwa tersebut telah melukai perasaan umat Islam. Menurut mereka, tindakan intimidatif dan arogan di lingkungan pesantren dapat mencederai kehormatan kiai, ustaz, serta para santri.
Atas peristiwa itu, PW PERSIS Yogyakarta mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah segera melakukan investigasi secara terbuka dan transparan. Mereka juga meminta agar aparat yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PP PERSIS Kecam Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, Desak Kapolri Periksa Personel