Bandung, persis.or.id - Dalam rangka mendirikan Pimpinan Cabang baru Persatuan Islam, Sabtu (25/12/21) pekan ini, Sindangkerta menjadi jamaah baru di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD PERSIS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, dengan berdirinya PERSIS secara nasional, 1 Safar 1342 H/12 September 1923 M, kemudian alm. Dokter Muhammad Nasir menjadikan Jami’yyah Persis ini terhormat serta legal, pada 24 Agustus 1939.
Selanjutnya dalam perkembangan, PD PERSIS Kabupaten Bandung melakukan pemekaran. PD PERSIS KBB terbentuk tahun 2007, kemudian dengan aturan jamiyyah berdirilah Pimpinan Daerah PERSIS serta otonomnya pada 17 Februari 2008.
“Dilaksanakanlah musyawarah daerah pertama, dan terpilih KH. Ahsan Nasir sebagai ketua pertama PD PERSIS KBB masa jihad 2008-2012. Ketika deklarasi dilaksanakan di Cioray, hadir kurang lebih lima ribu Jamaah PERSIS. Selanjutnya, Musyawarah Daerah kedua terpilihlah H. Asep Tahroji, untuk masa jihad 2012-2016. Musyawarah Daerah ketiga terpilihlah H. Uus Firdaus untuk masa jihad 2016-2020. dan Musyawarah Daerah keempat Qadarullah Hj. Uus Firdaus terpilih kembali untuk mengemban amanah Ketua PC PERSIS Kabupaten Bandung Barat, masa jihad 2020-2024,” jelas dia.
Dikutip dari peresmian, Sabtu (25/12/2021) PERSIS di KBB sudah terdaftar dan mendapatkan SKT yang selalu diproses setelah Musyawarah Daerah. PERSIS merupakan anggota aliansi ormas Islam, dan dihimpunlah di Bandung Barat. Kemudian, PERSIS KBB mendapat amanah menjadi Dewan Penasehat MUI KBB. Pada 17 Desember 2021, PERSIS Kabupaten Bandung Barat menerima tugas verifikasi dari Pemda KBB, dan Kesbangpol.
“Landasan terbentuknya Pimpinan Cabang Persatuan Islam (PC PERSIS) Sindangkerta. Qanun Dakhili pasal 50 ayat 2, menyebutkan pimpinan cabang didirikan apabila di suatu kecamatan terdapat sedikitnya 25 orang anggota dan atau 3 pimpinan ranting. Dengan demikian ada pasal selanjutnya yaitu pasal 51 Qanun Dakhili, disebutkan apabila dipandang perlu, pimpinan pusat dapat membentuk pimpinan cabang sekalipun belum memenuhi ketentuan dipasal yang tadi,” ungkap dia.
“Mengingatkan untuk ketua PC yang sudah dilantik berdasarkan Qanun Dakhili pasal 85 ayat 8, tugas dan wewenangnya. Menjalin hubungan baik dengan pamong, dengan pemuka masyarakat, dan organisasi-organisasi lain ditingkat kecamatan dalam rangka jihad jam’iyyah berukhuwah. Maka Insyaallah PC PERSIS Sindangkerta berlangsung dengan sah, tidak melanggar hak asasi dan sesuai Qanun Dakhili,” sambung dia.
"Banyak sekali nasihat dari orang tua dan guru kita di PERSIS untuk para Jamaah. Seperti pesan alm. Tuan Hasan, 'Tiada kehidupan yang lebih utama selain menuruti tuntunan agama,' dan alm. KH. E. Abdurrahman, 'Harus berani meniadakan diri untuk mencapai sesuatu'. Biarlah tidak ada yang memuji, tetapi ketika berniat ber-akhlaqulkarimah, shidiq, amanah, tabligh dan fatonah mencapai mardhatillah, maka harus berani meniadakan diri untuk mencapai sesuatu tujuan baik,” kata dia.
“Wayahna dina berjam’iyyah mah bakal tijalikeuh nepi ka pateuh, tiseureuleu nepi ka bareuh,” pungkas ketua yang fasih dalam berbahasa sunda ini.
“Alm. KH. Isa Anshari pun berpesan ‘derak dan derita adalah senandung hidup seorang idealis’. Seorang idealis itu akan tetap tertanam di jiwa tauhidnya, keimanan dan ketaqwaan. Adanya iman adalah beruntung, tidak adanya iman adalah rugi. Maka orang yang taqwa adalah mulia, tidak adanya ketaqwaan adalah hina,” tutup dia (*).
(Tania Rahmawati/dh)