Bandung, persis.or.id - Sidang Pleno 1 yang membahas tentang tata tertib pelaksanaan Muktamar XIII PERSISTRI dihujani dengan interupsi.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah tentang pemilihan Pimpinan Sidang yang dipilih oleh Panitia Muktamar.
Peserta mempertanyakan mengapa Pimpinan Sidang tidak dipilih oleh peserta Muktamar.
Berbagai alternatif diajukan untuk menjawab pertanyaan ini. Mulai dari langsung melaksanakan pergantian Pimpinan Sidang, hingga mengganti Pimpinan Sidang ketika masuk Sidang Pleno 2 saja.
Namun pada akhirnya diputuskan bahwa Pimpinan Sidang tetap sesuai dengan formasi awal yang dipilih oleh Panitia Muktamar.
Keputusan ini diambil karena menurut Pimpinan Sidang II, Dr. Hj. Titin Suprihatin, M.Hum., panitia memilih formasi Pimpinan Sidang ini dikarenakan sudah memahami ruh dari isi buku bahan-bahan Muktamar yang didalamnya termasuk juga laporan pertanggungjawaban.
Tidak mudah untuk memahami bahan-bahan Muktamar yang sudah dibukukan sebanyak hampir 500 halaman ini.
Alasan lain yang diutarakan adalah Pimpinan Sidang yang merupakan tasykil Pimpinan Pusat PERSISTRI ini tahu pasal-pasal mana saja yang dirasa perlu untuk diubah.
Pimpinan Sidang yang dipilih oleh panitia Muktamar adalah Dra. Husni Rofiqoh, M.Ag., sebagai Pimpinan Sidang 1. Lalu Dr. Hj. Titin Suprihatin, M.Hum., sebagai Pimpinan Siang II. Dan Dr. Hj. Taty Setiaty, M.Pd., sebagai Pimpinan Sidang III.
Kontributor: Kominfo Muktamar XIII PERSISTRI, Adilla
Editor: Fia Afifah