Bandung persis.or.id, Bagaimana status hadis jika makan minum ketika menengok orang sakit, maka akan berkurang pahalanya ?
Salah satu hak muslim atas muslim yang lain adalah menengok ketika dia sakit. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari ibadah muamalah yang jika diamalkan akan mendapatkan pahala. Diantara adab menengok orang sakit, melihat situasi dan kondisi sakit sehingga tidak mengganggu orang yang dijenguk, menengok pada wakt yang tepat, memotivasi dan mendo’akan kesembuhan, serta jika orang tidak mampu maka perlu dibantu dengan dengan ibadah maliyah, berupa infaq. Ketika menjenguk, terkadang dari orang yang sakit atau keluarganya menyediakan makanan atau minuman sebagai bentuk perhargaan terhadap tamu.
Persoalan muncul ketika ada keyakinan di masyarakat bahwa penjenguk akan berkurang nilai pahalanya dengan sebab makan minum di rumah orang sakit. Ketika kami teliti ternyata memang ada dalilnya
عن أبي أمامة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا عاد أحدكم مريضاً فلا يأكل عنده شيئاً فإنه حظه من عيادته.
Dari Abu Umamah berkata : Rasulullah Saw bersabda : “Apabila seorang diantara kalian menengok orang sakit, janganlah makan padanya sedikitpun, karena jadi bagian dari penjengukannya (mengurangi pahala) (H.R. Dailami, Musnad al-Firdaus, No. 1202, al-Gharaib al-Multaqhathah, No. 209)
Namun dalam sanadnya ada Rawi yang bernama Usman bin Abdurrahman as-Sa’di al-Waqqasi. Imam Nasai menilainya “Matruk al-Hadits”, Imam az-Zuhri Menilai “Sakatu ‘anhu” Ibn Hammad menilainya “Saqith”, Imam Bukhari menilai “Taraku hu”. Disamping itu imam Ibn ‘Adi memastikan bahwa hadis-hadis Usman bin Abdurrahman secara umum munkar, baik sanad maupun matan (al-Kamil Fi Dhu’afa ar-Rijal, 5/160, Tarikh al-Kabir, 6/238).
Dengan demikian, hadis tersebut sangat lemah tidak dapat dijadikan sebagai sandaran hujjah dan tidak sah dinisbatkan kepada rasulullah Saw. Karena itu, makan minum di tempat orang sakit tidak mengurangi pahala menjenguk orang sakit. Sehingga boleh saja makan dan minum di tempat orang sakit, tanpa mengurangi pahala sedikitpun, tentunya dengan memperhatikan adab-adab menjenguk orang sakit. (/Sumber: Istifta Dewan Hisbah)
Nasional
30 November 2024 | 12:23