Bandung, persis.or.id - Pada Senin (27/07/2026), sebanyak 36 amil Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS) dari Kantor Pusat dan berbagai daerah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Amil Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat.
Dilaksanakan di Kantor Pusat Pimpinan Pusat (PP) PERSIS di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2, Kota Bandung, keikutsertaan puluhan amil LAZ PERSIS tersebut menjadi bagian dari total 54 peserta yang mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan melalui kerja sama antara LAZ PERSIS dan LSP Beksya.
Sertifikasi ini menjadi salah satu langkah strategis LAZ PERSIS dalam memperkuat kompetensi amil sebagai ujung tombak pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Bagi LAZ PERSIS, peningkatan kualitas amil merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola lembaga yang semakin profesional, amanah, dan berorientasi pada pelayanan umat.
Direktur Utama LAZ PERSIS, Angga Nugraha, S.Kom.I menyampaikan bahwa penyelenggaraan sertifikasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kompetensi para amil.
“Penyelenggaraan sertifikasi amil ini merupakan bukti komitmen bahwa LAZ PERSIS selalu berupaya meningkatkan kompetensi para amil agar pelayanan semakin baik,” ungkap Angga.
Menurutnya, amil memiliki peran penting dalam memastikan amanah dana umat dapat dikelola dengan baik. Karena itu, peningkatan kompetensi amil tidak hanya berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola lembaga secara keseluruhan.
Angga menambahkan, tata kelola lembaga zakat yang semakin baik pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tata kelola lembaga zakat yang dikelola semakin baik akan berdampak pada peningkatan pelayanan terhadap umat, terutama terhadap penerima manfaat dana zakat, infak, dan sedekah, semakin baik,” tambahnya.
Keikutsertaan 36 amil dari berbagai wilayah juga menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi tidak hanya menjadi perhatian di tingkat Kantor Pusat LAZ PERSIS.
Upaya tersebut terus didorong agar menjangkau amil yang berada di berbagai daerah, sehingga standar kompetensi dan kualitas pelayanan dapat terus diperkuat secara lebih merata.
Sementara itu, Muhammad Zubair, selaku perwakilan asesor yang menguji peserta sertifikasi, menyampaikan bahwa materi yang diujikan merupakan materi yang telah dipelajari oleh para peserta selama mengikuti pelatihan.
Ia berharap pengetahuan dan materi yang telah diperoleh tidak berhenti pada proses sertifikasi, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas para amil di lembaga masing-masing.
“Materi ujian hanya seputar materi yang sudah dipelajari di pelatihan yang sudah dilalui peserta. Maka, kami berharap setiap materi bisa menjadi acuan kerja bagi para amil dan diimplementasikan dalam menjalankan tugasnya di lembaga masing-masing,” ungkap Ustadz Zubair.
Bagi 36 amil LAZ PERSIS yang mengikuti sertifikasi, kegiatan ini menjadi bagian dari proses penguatan kapasitas untuk menjalankan amanah pengelolaan zakat secara lebih profesional.
Kompetensi yang terus dikembangkan diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan penyaluran dana umat.
Sertifikasi kompetensi ini sekaligus menegaskan komitmen LAZ PERSIS untuk terus berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia. Sebab, di balik tata kelola zakat yang baik, terdapat amil-amil yang memiliki pengetahuan, keterampilan, integritas, dan kesungguhan dalam menjalankan amanah umat.
[]
BACA JUGA:Akuntabel dan Transparan Kelola Dana Umat, LAZ PERSIS Kembali Raih Opini WTP