Test the Water bagi umat Islam, Pemerintah Harus Transparan

oleh Reporter

17 Juni 2016 | 08:12

Bandung - persis.or.id,  Meski sudah diumumkan bahwa Presiden yang didampingi Mendagri serta yang lainnya tentang pembatalan 3.143 Perda. Sampai detik ini (17/6) tidak jelas apa yang dibatalkan Presiden padahal Mendagri menjanjikan setelah pengumuman oleh Presiden akan disampaikan apa saja Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dibatalkan . Akibat ketidakjelasan hal tersebut, spekulasipun bermunculan di tengah umat Islam karen selain Perda terkait investasi dan iklim usaha, sejumlah perda yang berisa anjuran moralitas juga tak luput kena sasaran. Sebagaimana Presiden menyatakan "saya tegaskan pembatalan perda-perda itu untuk menjadikan Indonesia besar, toleran, dan berdaya saing". Juga dalam kesempatan lain Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan tengah mengkaji perda-perda yang potensial mengganggu toleransi dan kemajemukan masyarakat. Statement Presiden dan diamini Mendagri menjadi sorotan publik, apalagi kalau kita cermati janji tim kampanye Jokowi-JK (baca Jasmev, red) salah satunya adalah menghapus Perda-perda yang bernuansa syariah. Hari ini sudah mulai banyak yang terbukti. Meskipun dibantah Tjahjo Kumolo, bahwa tidak ada perda syariah yang dihapus, umat Islam harus tetap waspada. Dr. Ihsan Setiadi Latif selaku kepala bidang Jamiyyah PP Persis turut mewanti-wanti bahwa umat Islam harus ambil sikap yang tegas mengenai upaya uji coba reaksi umat Islam apabila perda syariah dihapuskan. "Ini test the water bagi umat Islam, jika tidak ada yang bereaksi terkait perda perda yang bernuansa syariah, maka pembatalan itu akan dilakukan", tegas beliau. Sesuai UU no.18 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, berhak mengetahui secara transparan terhadap kebijakan pemerintah, apalagi ini menyangkut hajat hidup umat Islam. Sebaiknya pemerintah mampu menunjukan transparansi dari kebijakan yang diambil. Jangan  memancing kemarahan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin