Tinjauan Fiqih Jinayah terhadap Polemik Surat Al-Maidah ayat 51

oleh Reporter

25 Oktober 2016 | 13:39

Polemik tentang QS Al-Maidah ayat 51 kian memanas, hal ini disebabkan para penegak hukum belum juga memproses pihak yang bersangkutan untuk segera diadili. Diantara polemik yang kian memanas itu sekarang ada seruan Jihad untuk umat muslim dari Sabang sampai Merauke untuk menegakkan Hukum Islam kepada Penista Agama yakni Hukuman Mati, Jika sampai jumat depan pemerintah dan penegak hukum belum juga mengadili sdr Ahok yang diduga telah melecehkan Al-Quran dan Ulama. Terkait hal ini Bagaimanakah Tinjauan Fiqih Jinayah terhadap Polemik QS Surat Al-Maidah ayat 51? Pada tanggal 27 September 2016, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta melakukan Kunjungan Kerja ke Kepulauan Seribu. Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Ahok berpidato di muka umum dengan menyatakan “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”. Berdasarkan pernyataan di atas kemudian MUI pada tanggal 11 Okotber 2016 mengeluarkan sebuah fatwa yang pada intinya sdr. Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Perbuatan Ahok menurut MUI merupakan penghinaan terhadap Al-Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekwensi hukum. Oleh karena itu perbuatan Ahok dapat digolongkan sebagai tindak pidana penistaan terhadap Agama. Berkaitan dengan tindak pidana penistaan agama, bagaimanakan kemudian Hukum Islam memandang persoalan ini? Hukum Pidana Islam telah mengatur tindak pidana penistaan agama ini, diantara lain: وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ "Dan jika kamu tanyakan kepada merela (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu meminta maaf karena kamu Kafir sesudah beriman.". QS At-Taubah : 65-66 Ayat ini mengatur tindak pidana penistaan agama yang pelakunya adalah seorang Muslim. Seorang Muslim yang menghina Agama Islam baik secara sengaja maupun hanya bersenda gurau karena perbuatannya tersebut menyebabkan dirinya kafir setelah ia beriman dalam artian ia telah Murtad. Oleh karena itu seorang muslim yang menistakan agama islam maka hukumannya dapat disesuaikan dengan hukuman Murtad. وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah mereka kembali, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Al-An’am : 108) Sedangkan ayat ini mengatur tindak pidana penistaan agama dengan objek yang berbeda, yakni dalam ayat ini objek dari penistaan agama adalah agama selain agama Islam, namun subjek hukum tetap sama yakni umat Islam. Dalam ayat ini tidak disebutkan sanksi pidana bagi pelakunya, namun orang yang melakukannya tetap memiliki konsekwensi hukum. Dalam ayat ini konsekwensi hukum lebih ditekankan di Akhirat, namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan memiliki konsekwensi hukum di dunia dengan memasukan perkara ini kedalam kategori Ta’zir. Berkaitan dengan polemik Surat Al-Maidah 51, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama adalah sdr. Ahok dimana dia bukanlah seorang Muslim yang kemudian diduga menistakan Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam. Artinya kasus ini jika disederhanakan dapat dibuat menjadi sebuah rumusan masalah, Bagaimanakan Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap seorang non Muslim yang menghina Agama Islam? Dalam Hukum Pidana Islam tidak diatur secara rinci sanksi pidana bagi orang non muslim yang menghina Islam. Namun bukan berarti Islam membiarkan orang non muslim menghina Islam, maka perbuatan tersebut masuk ke dalam kategori jarimah ta’zir. Hukuman bagi non Muslim yang menghina Islam akan berbeda tergantung pada posisi pelaku tersebut. Jika dia dalam posisi rakyat yang lemah yang tidak memiliki kekuasaan apapun maka bisa saja hukumannya ringan yang memberi dampak jera. Namun jika posisinya adalah seorang penguasa yang memiliki kebijakan-kebijakan strategis dan berpotensi untuk menghancurkan masyarakat muslim, maka dalam rangka menutup bahaya yang lebih besar pelaku penista agama itu dapat di hukum mati. Saat ini menyebar isu untuk jihad menegakan hukum Islam dalam mengadili sdr Ahok jika pemerintah dan para penegak hukum belum juga mempidanakannya. Hukum Islam yang digemborkan adalah Hukuman Mati. Artinya dalam polemik Surat Al-Maidah ayat 51 ini umat Islam menafsirkan bahwa Ahok adalah seorang penguasa yang memiliki kebijakan-kebijakan strategis dan berpotensi untuk menghancurkan masyarakat muslim, maka dalam rangka menutup bahaya yang lebih besar pelaku penista agama itu dapat di hukum mati. Atau bisa juga berpendapat lain seperti pendapat bahwa Ahok dengan perbuatannya yang menistakan Agama masuk kedalam golongan Kafir Harbi, yakni orang-orang kafir yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Dan orang-orang kafir seperti ini wajib untuk diperangi, bahkan dalam QS Al-Maidah ayat 33 Allah menegaskan: إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” QS Al-Maidah : 33 Dalam ayat ini secara jelas bahwa orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib. Ketika ada segolongan umat Muslim yang berpendapat bahwa Hukum Islam untuk perbuatan Ahok adalah Hukuman Mati, mungkin mereka tidak lagi memandang tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah tindak pidana yang harus di adili dengan hukum Qishash, Hudud dan Ta’zir, melainkan mereka memandang bahwa perbuatan Ahok sama dengan menyatakan bahwa dirinya adalah seorang Kafir Harbi, sehingga segolongan umat muslim itu merasa memiliki kewajiban untuk menegakan QS Al-Maidah ayat 33 atau merasa berkewajiban untuk memerangi Kafir Harbi, karena memang dalam Islam kafir yang boleh diperangi satu-satunya adalah Kafir Harbi. Pendapat penulis terhadap Polemik ini ialah agar pemerintah segera dapat memproses hukum sdr Ahok agar tidak terjadi penghakiman masa kedepannya nanti. Pemerintah dan penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga kemanan dan stabilitas negara, juga memiliki kewajiban menegakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penulis sangat Optimis bahwa polemik ini akan selesai ketika hukum yang berlaku ditegakan dengan sebagaimana mestinya. *** Oleh; Zamzam Aqbil Raziqin S.Sy Sarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung. Saat ini sedang menempuh jalur S2 di Pascasarjana UIN SGD Bandung dengan mengambil Prodi Ilmu Hukum. Penulis juga merupakan Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum PP PERSIS.
Reporter: Reporter Editor: admin