Oleh: Ustaz Ginanjar Nugraha, M.Sy
Dalam Islam, tidak ada ketentuan tegas mengenai batas usia minimal untuk menikah atau dinikahkan. Hal ini karena tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menetapkan batas usia tersebut. Namun, terdapat beberapa prinsip umum berdasarkan dalil terkait batas usia pernikahan sebagai berikut:
1. Dalil Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Frasa ash-shalihin min ‘ibadikum dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah individu yang telah mencapai akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan, karena amal saleh hanya diperhitungkan ketika seseorang telah akil baligh.
QS. An-Nisa’ [4]: 6:
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ...
"Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya..."
Dalam ayat ini, frasa idza balagh an-nikah menunjukkan bahwa terdapat usia tertentu di mana seseorang dianggap cukup matang untuk menikah. Indikatornya adalah kecerdasan dalam mengelola harta, yang mencerminkan kematangan akal.
2. Dalil Hadis:
HR. al-Bukhari (4677):
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...
"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, hendaklah ia menikah..."
Hadis ini menegaskan bahwa pernikahan dianjurkan bagi mereka yang sudah memiliki ba’ah (kemampuan menikah), yang meliputi baligh, kesiapan ekonomi, dan kematangan mental.
Dengan demikian, batas usia pernikahan dalam Islam ditentukan oleh kedewasaan dan kesiapan, bukan angka usia tertentu.
Usia Pernikahan dalam Hukum Positif Indonesia
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Pembatasan ini didasarkan pada pertimbangan maslahat terkait aspek psikologis, sosiologis, dan kesehatan reproduksi.
Dispensasi Pernikahan
Dispensasi nikah diberikan kepada mereka yang belum memenuhi batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum. Orang tua dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.
Alasan umum yang diajukan dalam permohonan dispensasi nikah meliputi:
- Kehamilan di luar nikah.
- Hubungan layaknya suami istri sebelum menikah.
- Tekanan sosial akibat pergaulan bebas.
- Tingginya angka putus sekolah.
Dalam perspektif ushul fiqh, dispensasi nikah dapat dianalogikan dengan rukhsah (keringanan hukum) yang diberikan berdasarkan kemaslahatan dan pencegahan mafsadat. Namun, hakim perlu mempertimbangkan dengan cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan.
Hukum Menikahkan Wanita Hamil dalam Pandangan Dewan Hisbah
Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam sidangnya di Ciganitri Bandung (1993) menetapkan beberapa keputusan:
- Menikahkan wanita hamil yang ditalak suaminya adalah haram dan tidak sah sampai ia melahirkan.
- Menikahkan wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya adalah haram dan tidak sah sampai ia melahirkan.
- Menikahkan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya adalah haram sampai ia melahirkan.
Fatwa ini berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membolehkan pernikahan antara wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Jika ada revisi KHI, fatwa Dewan Hisbah dapat menjadi pertimbangan, terutama dalam konteks sad dzari’ah (pencegahan kerusakan) guna menghambat meningkatnya praktik zina.
BACA JUGA:Pendidikan Nilai Dalam Perspektif Islam