Apakah Berdosa, Jima dengan Suami, Setelah itu Keluar Darah Seperti Haid?

oleh Taufik Ginanjar

18 Januari 2025 | 07:19

Apakah Berdosa, Jima dengan Suami, Setelah itu Keluar Darah Seperti Haid?

Apakah Berdosa, Jima dengan Suami, Setelah itu Keluar Darah Seperti Haid?



Assalamualaikum wr wb Saya mau tanya dosa kah kalau misalkan udh selesai haid terus mandi wajib ..terus selang 2 hari berhubungan badan dengan suami habis itu keluar darah kaya haid gt tapi sedikit bgt ..apakah dosa ??? Mohon pencerahanya ustad



Jawab:


Darah yang keluar dari organ reproduksi perempuan itu ada tiga macam, yaitu darah yaitu darah yang diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita. Siklus ini merupakan proses organ reproduksi wanita untuk bersiap jika terjadi kehamilan. Persiapan ini ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah.


kedua, darah nifas, yaitu darah yang keluar dari organ reproduksi dengan sebab kelahiran. ketiga, yaitu darah istihadah, yaitu darah yang keluar dari organ reproduksi perempuan karena penyakit diluar darah haid dan darah nifas. berikut adalah keterangan dalil terkait dengan haid, nifas dan istihadah. berikut Sebagian keterangan dalilnya


Firman Allah Ta’ala


. وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ


Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [Al-Baqarah/2: 222]


عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِي حُبَيْشٍ أَنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي


dari Urwah bin Az-Zubair dari Fatimah binti Abi Hubaisy bahwasanya dia pernah mustahadhah, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Apabila darah haid maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah." (HR. Abu Daud: 261)


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ سَأَلَتْ النَّبِيَّ ﷺ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي


Dari Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi ﷺ, katanya, "Aku mengeluarkan darah istihadhah (penyakit). Apakah aku tinggalkan shalat?" Beliau menjawab: "Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat." (HR. al-Bukhari: 314)


Terkait dengan masalah hukum, yang haid dan nifas hukumnya sama, yaitu dilarang melaksanakan salat, saum, berjima dan berdiam di masjid. Adapun istihadah, berbeda hukumnya, tetap wajib salat dan saum, boleh berjima dan berdiam di masjid.


Karena itu mesti dipastikan dari sifat darahnya, jika darahnya dari sifat, warna dan baunya sama dengan darah haid, maka dihukumi haid lagi. maka terlarang salat, saum, jima dan diam di masjid. Namun jika sifat darahnya berbeda dengan darah haid, maka dihukumi darah istihadah, tetap wajib salat dan saum.

BACA JUGA:

Bagaimana Hukum Perempuan Yang Sedang Haid Menyentuh Dan Membaca Mushaf Al-Quran?