Hukum Minta Maaf Sebelum Ramadhan

oleh Dewan Hisbah

23 Februari 2026 | 14:00

Masalah Seputar Ramdhan: Hukum Minta Maaf Sebelum Ramadhan

Hadis itu diriwayatkan pula dengan redaksi yang berbeda oleh al-Bazzar dari Anas , at-T{abrani dari Ibnu Abbas, al-Baihaqi dari Jabir dan dari Ka‘ab bin ‘Ujrah, dan al-Hakim.[2]


Hadis ini dha‘if. Kata Syekh al-Albani: ‘Sangat dha‘if’. Diriwayatkan oleh At-T{abrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir, dari Ishaq bin Abdullah bin Kaisan, dari ayahnya, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu Abbas…


Menurutku, “Dan sanad ini sangat dha‘if, padanya terdapat dua rawi yang dha‘if:

  1. Rawi Abdullah bin Kaisan. Dia telah dinilai dha‘if oleh para ulama dan tidak ada yang menyatakan siqah (kredibel) selain Ibnu Hiban, namun Ibnu Hiban pun menyatakan bahwa ia yukhti’u (keliru). Karena itu Ibnu Hajar berkata dalam kitab Taqrib at-Tahzib, “Shaduq yukhti’u kasiran (dia jujur namun banyak salah)”
  2. Rawi Ishaq putra Abdullah bin Kaisan. Dia sangat dha‘if, dan tidak ada seorang pun ulama yang menilainya siqah, bahkan al-Bukhari mengatakan, “Dia Munkar al-Hadis.”


Meski riwayat at-Thabrani ini dha‘if, namun matan hadis itu shahih karena diriwayatkan melalui jalur periwayatan lain versi Ibnu Hiban, al-Hakim, dan lain-lain dari Ka‘ab bin ‘Ujrah. [3]


Setelah memperhatikan teks asli hadis di atas, dapat diketahui bahwa hadis tersebut tidak ada hubungannya dengan bermaafan sebelum shaum bulan Ramadhan.


Kesimpulan: Bermaafan khusus sebelum shaum bulan Ramadhan tidak disyariatkan.


[1] Lihat, Musnad al-Bazzar, IV: 240, no. 1405.

[2] Lihat, Musnad al-Bazzar, IV: 49, no. 3168; al-Mu‘jam al-Kabir, XI: 82, no. 11.115 dan XIX: 144, no. 315; Syu‘ab al-Iman, III: 309, no. 3622 dan II:215, No. 1572.

[3] Lihat, Silsilah al-Ahadis adh-Dha‘ifah wa al-Mawdhu‘ah, XIV:346-348.


BACA JUGA:

Hukum Infus, Suntik, Obat Asma, dan Onani Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak?

Reporter: Dewan Hisbah Editor: Taufik Ginanjar