Oleh: KH. Amin Muchtar (Sekretaris Dewan Hisbah PP PERSIS)
Kajian ini berangkat dari pertanyaan yang diajukan jamaah pengajian sebagai berikut:
“Bagaimana kedudukan hadits riwayat Abu Dawud yang menjelaskan bahwa Ibnu Umar melihat Rasulullah saw membaca tasbih setelah shalat dengan melipat jari tangan kanannya? Jika shahih, bisakah disimpulkan bahwa tidak boleh menggunakan jari tangan kiri?”
Untuk menjawab pertanyaan itu, kami menggunakan dua pendekatan: Pertama, perkiraan hadis itu shahih. Kedua, indikasi hadis itu dhaif.
Pendekatan Pertama, Perkiraan Hadis itu Shahih
Sejauh pengetahuan kami, hadis dimaksud bukan dari Abdullah bin Umar namun Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.
Hadis Abdullah bin Amr diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad dan matan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ فِي آخَرِينَ ، قَالُوا : نَا عَثَّامٌ ، عَنِ الْأَعْمَشِ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar bin Maisarah dan Muhammad bin Qudamah–pada rawi lainnya—mereka berkata, “Telah mengabarkan pada kami Utstsam, dari Al-A’masy, dari Atha bin As-Sa’ib, dari bapaknya, dari Abdulah bin Amr, ia mengatakan, ‘Saya melihat Rasulullah saw menghitung tasbih.” (Sunan Abu Dawud I : 556, No. 1504)
Setelah itu, Imam Abu Dawud mengatakan:
قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ – بِيَمِينِهِ
Ibnu Qudamah berkata: “Dengan tangan kanan beliau.”
Sekiranya hadis ini shahih, penjelasan Imam Abu Dawud cukup menunjukan bahwa kalimat “Biyamiinihi (dengan tangan kanan beliau)” bersumber dari Ibnu Qudamah, bukan dari Nabi saw. dan Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash.
Ibnu Qudamah dimaksud nama lengkapnya Muhammad bin Qudamah bin A’yan (w. 250 H). Ia sebagai rawi hadis yang juga guru dari Imam Abu Dawud.
Sekiranya peristiwa menghitung tasbih itu dilakukan Nabi saw pada 5 tahun terakhir (6-10 H) periode Madinah sebelum beliau wafat, maka terdapat gap jangka waktu yang cukup jauh dengan masa hidup Ibnu Qudamah, sehingga dipastikan ia tidak melihat langsung amal Nabi saw tersebut.
Jadi, keterangan “dengan tangan kanan beliau” bukan dalil serta tidak dapat dijadikan batasan sama sekali, karena itu hanya pendapat seorang ulama yang ditambahkan pada periwayatan Imam Abu Dawud.
Pendekatan Kedua, Indikasi Kerancuan Hadis Abdullah bin Amr
Hadis Abdullah bin Amr tentang menghitung tasbih diriwayatkan melalui jalur yang sama, yaitu Atha bin Sa’ib, dari Ayahnya, dari Abdullah bin Amr.
Dari Atha diriwayatkan oleh 11 rawi: (1) Sufyan bin Uyainah, (2) Jarir bin Abdul Humaid, (3) Syu’bah, (4) Ma’mar, (5) Al-A’masy, (6) Ismail bin Ulayyah, (7) Muhammad bin Fudhail, (8) Abu Yahya At-Taimiy, (9) Abdullah bin Al-Ajlah, (10) Hammad bin Zaid, (11) Ismail bin Abu Khalid
Meski diriwayatkan melalui jalur yang sama, namun terjadi perbedaan redaksi antar satu Riwayat dengan Riwayat lainnya, antara lain sebagai berikut:
Jalur I: Al-A’masy dari Atha diriwayatkan dengan redaksi berbeda
1.A. Tanpa Lafal Biyadihi/Biyaminihi
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ
Dari Abdullah bin Amr, ia mengatakan: “Saya melihat Rasulullah saw menghitung tasbih.” HR. Abu Dawud (Sunan Abu Dawud 1/556, No. 1502), At-Tirmidzi (Sunan At-Tirmidzi, 5/414, No. 3411), An-Nasai (Sunan An-Nasa’i 1/289, No. 1354), Al-Hakim (Al-Mustadrak, 1/547, No. 2013), Al-Bazzar (Musnad Al-Bazzar, 6/387, No. 2406), Ath-Thahawi (Syarh Musykil Al-Atsar, 10/284, No. 4092), Ath-Thabrani (Al-Mu’jam Al-Awsath, 8/258, No. 8568)
1.B. Dengan Lafal Biyadihi
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَدِهِ .
Dari Abdullah bin Amr, ia mengatakan: “Saya melihat Rasulullah saw menghitung tasbih dengan sebelah tangan beliau.” HR. At-Tirmidzi (Sunan At-Tirmidzi, 5/70, No. 3486), Ibnu Hiban (Shahih Ibnu Hiban, 3/123, No. 843)
Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah (Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, 5/218, No. 7745) dengan jalur: Muhammad bin Fudhail, dari Atha bin Sa’ib, dari Ayahnya, dari Abdullah bin Amr dengan redaksi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ بِيَدِهِ . يَعْنِي : التَّسْبِيحَ
1.C. Dengan Lafal Biyaminihi
Riwayat Al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra, 2/187, No. 3077) dengan jalur: Abu Al-Hasan Ali bin Abdullah Al-Khusrawjirdiy, Abu Bakar Ahmad bin Ibrahim Al-Ismailiy, dari Abu Hafsh Umar bin Al-Hasan Al-Halabiy, dari Muhammad bin Qudamah bin A’yan, dari ‘Atstsaam, dari Al-A’masy, dari Atha bin Sa’ib, dari Ayahnya, dari Abdullah bin Amr dengan redaksi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Amr, ia mengatakan: “Saya melihat Rasulullah saw menghitung tasbih dengan tangan kanannya.”
Pada Riwayat Al-Baihaqi ini yang mengatakan: “dengan tangan kanannya (Biyaminihi)” Nampak dipermukaan adalah Abdullah bin Amr. Namun, dalam Riwayat Abu Dawud dan Al-Baihaqi lainnya ditegaskan bahwa yang mengatakan: “dengan tangan kanannya (Biyaminihi)” adalah Ibnu Qudamah, Namanya Muhammad bin Qudamah bin A’yan (w. 250 H). Ia rawi hadis itu gurunya Imam Abu Dawud.
Jalur II : Syu’bah dari Atha, diriwayatkan dengan redaksi berbeda
2.A. Matannya Ringkas dan Tanpa Lafal Biyadihi/Biyaminihi
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : " رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ
Riwayat Al-Hakim (Al-Mustadrak, 1/547, No. 2012) dan Al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra, 2/253, No. 3419)
2.B. Matannya Panjang dengan Lafal Biyadihi dan Fii Yadihi
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَصْلَتَانِ أَوْ خَلَّتَانِ لَا يُحَافِظُ عَلَيْهِمَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ ، هُمَا يَسِيرٌ ، وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ ، يُسَبِّحُ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرًا ، وَيَحْمَدُ عَشْرًا ، وَيُكَبِّرُ عَشْرًا ، فَذَلِكَ خَمْسُونَ وَمِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ وَخَمْسُمِائَةٍ فِي الْمِيزَانِ ، وَيُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ ، وَيَحْمَدُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَذَلِكَ مِائَةٌ بِاللِّسَانِ وَأَلْفٌ فِي الْمِيزَانِ فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، كَيْفَ هُمَا يَسِيرٌ وَمَنْ يَعْمَلُ بِهِمَا قَلِيلٌ ؟ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمْ فِي مَنَامِهِ يَعْنِي الشَّيْطَانَ فَيُنَوِّمُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهُ ، وَيَأْتِيهِ فِي صَلَاتِهِ فَيُذَكِّرُهُ حَاجَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَقُولَهَا
Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi saw, beliau bersabda, "Ada dua perkara, sekiranya keduanya itu selalu dijaga oleh seorang muslim, niscaya ia akan masuk surga. Dua perkara itu sangat mudah untuk dikerjakan, tetapi sedikit yang mau melaksanakannya. Yaitu; setiap selesai shalat mengucapkan tasbih sebanyak sepuluh kali, tahmid sepuluh kali, dan takbir sepuluh kali. Hal itu akan sama dengan seratus lima puluh dengan lisan dan seribu lima ratus dalam timbangan. Membaca takbir sebanyak tiga puluh empat kali jika akan tidur, membaca tahmid sebanyak tiga puluh tiga kali dan membaca tasbih sebanyak tiga puluh tiga kali, maka itu adalah seratus dalam hitungan lisan dan seribu dalam hitungan timbangan." Maka sungguh, aku telah melihat Rasulullah saw menghitungnya dengan satu tangan beliau." Lalu para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, dua hal itu mudah untuk dilakukan tetapi kenapa sedikit yang melakukannya?" beliau menjawab, "Setan datang kepada salah seorang dari kalian saat tidur, lalu dia akan menidurkan kalian sebelum kalian membacanya. Setan juga datang saat shalat, lalu dia akan mengingatkan semua keperluannya sebelum ia membacanya." (H.R. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 4/475, No. 5065)
Pada riwayat Abu Dawud ini dengan jalur Hafsh bin Umar, dari Syu'bah, dari Atha bin As-Saib, dari Bapaknya, dari Abdullah bin Amr, digunakan kalimat:
فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ
“Maka sungguh, aku telah melihat Rasulullah saw menghitungnya dengan satu tangan beliau."
Sementara pada riwayat Ahmad dengan Muhammad bin Ja’far, dari Syu'bah, dari Atha bin As-Saib, dari Bapaknya, dari Abdullah bin Amr, digunakan kalimat:
فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهُنَّ فِي يَدِهِ
“Maka sungguh, aku telah melihat Rasulullah saw menghitungnya pada satu tangan beliau." (Musnad Ahmad, 3/1456, No. 7029)
Jalur III: Ismail bin ‘Ulayyah dari Atha
Ismail bin Ulayyah meriwayatkan pula matannya yang Panjang, namun dengan sedikit perbedaan redaksi.
Pada riwayat At-Tirmidzi (Sunan At-Tirmidzi, 5/413, No. 3410) dengan jalur Ahmad bin Mani’, dari Ismail bin Ulayyah, dari Atha bin Sa’ib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, digunakan kalimat:
فَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ
Sementara pada riwayat Ibnu Majah (Sunan Ibnu Majah, 2/86, No. 926) dengan jalur Abu Kuraib, dari Ismail bin Ulayyah, Muhammad bin Fudhail, Abu Yahya At-Taimiy dan Ibnu Ajlah.
Semuanya dari Atha bin Sa’ib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, digunakan kalimat:
فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ
Jalur IV: Hammad dari Atha
Hammad bin Zaid meriwayatkan pula matannya yang panjang, dengan kalimat:
وَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهُنَّ بِيَدِهِ
Riwayat an-Nasai (Sunan An-Nasai, 1/287, No. 1347)
فَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهُنَّ بِيَدِهِ
Riwayat an-Nasai (As-Sunan Al-Kubra, 2/99, No. 1272)
وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَعْقِدُهُنَّ بِيَدِهِ
Riwayat Ibnu Hiban (Shahih Ibnu Hiban, 5/361, No. 2018)
Jalur V: Jarir dari Atha
Matannya yang panjang diriwayatkan pula melalui jalur Jarir dari Atha (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, 3/1366, No. 6609) dengan kalimat:
وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهُنَّ بِيَدِهِ
Namun dalam Riwayat Ibnu Hiban (Shahih Ibnu Hiban, 5/354, No. 2012) melalui jalur Jarir dan Ismail bin Ulayyah (Maqrunan) digunakan kalimat:
فَأَنَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ
Sementara pada Jalur Ma’mar (Jalur VI) matannya yang panjang diriwayatkan pula dengan kalimat berbeda:
وَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُدُّهُنَّ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ
“Dan saya melihat Nabi saw. menghitungnya demikian dengan jari-jari tangan beliau” (H.R. Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, 1/139, No. 356)
Namun pada jalur Sufyan Ats-Tsawri (Jalur VII) diriwayatkan dengan kalimat berbeda pula:
وَلَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَعُدُّ هَكَذَا ، وَعَدَّ بِأَصَابِعِهِ
“Dan sungguh saya melihat Nabi saw. menghitungnya demikian dan beliau menghitung dengan jari-jari tangan beliau” (H.R. Abdurrazaq, Mushannaf Abdurrazaq, 2/233, No. 3189)
Hasil Analisa
Setelah dilakukan analisa terhadap seluruh sanad dan matan hadis terkait, ditemukan kerancuan matan yang terindikasi pada kelainan dan simpang siur teks antara satu dengan lainnya.
Sebagai misal, dari sumber yang sama: Atha bin Sa’ib, dari Ayahnya, dari Abdullah bin Amr, diriwayatkan dengan redaksi berlainan: (a) menghitung tasbih tanpa keterangan dengan tangan, (b) dengan satu tangan tanpa kejelasan sebelah kanan atau kiri, (c) dengan satu tangan sebelah kanan, (d) dengan seluruh jari jemari tangan tanpa dibatasi bagian kanan atau kiri
Sehubungan dengan itu, tidak berlebihan sekiranya hadis Abdullah bin Amr ini dikategorikan sebagai hadis dha’if dengan sebab idthirab (kacau)[1].
Menghitung Tasbih Berdasarkan hadis Mutlak (Umum)
Syariat menghitung tasbih dengan tangan dapat dirujuk pada hadis mutlak (umum) yang menerangkan keutamaan bertasbih dengan seluruh jari tangan tanpa dibatasi tangan kanan atau kiri, sebagai berikut:
عَنْ حُمَيْضَةَ بِنْتِ يَاسِرٍ عَنْ يُسَيْرَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهُنَّ أَنْ يُرَاعِينَ بِالتَّكْبِيرِ وَالتَّقْدِيسِ وَالتَّهْلِيلِ وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولاَتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ
Dari Humaidhah binti Yasir, dari Yusairah, ia mengabarkan kepadanya bahwa Nabi saw memerintah mereka untuk merutinkan takbir, taqdis, dan tahlil dan agar menghitungnya dengan jari-jemari. Karena seluruh jari jemari (di akhirat) akan ditanya dan disuruh bicara.” (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad V :: 386, No. 27134, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, No.1503, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, V : 321, No. 3486)
Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari sahabat Nabi saw yang sama, namun dengan perbedaan lafal berikut:
عَنْ يُسَيْرَةَ وَكَانَتْ مِنْ الْمُهَاجِرَاتِ قَالَتْ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ عَلَيْكُنَّ بِالتَّهْلِيلِ وَالتَّسْبِيحِ وَالتَّقْدِيسِ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَةَ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ
Dari Yusairah, dan ia seorang muhajir perempuan, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda kepada kami, ‘Wahai perempuan mukmin, hendaklah kalian bertahlil, bertasbih, dan bertaqdis. Janganlah kalian meninggalkan dzikir, niscaya kalian melupakan rahmat Allah swt. Hitunglah dengan menggunakan jari-jari tangan kalian, karena sesungguhnya jari-jemari tangan itu akan ditanyai dan disuruh bicara (pada hari kiamat).” (Musnad Ahmad, 12/6558, No. 27.731)
Hadis Yusairah diriwayatkan pula oleh Imam At-Tirmidzi (Sunan At-Tirmidzi, 5/540, No. 3583), Ibnu Hiban (Shahih Ibnu Hiban, 3/122, No. 842), dan Al-Hakim (Al-Mustadrak, 1/547, No. 2014), dengan sedikit perbedaan redaksi dari Riwayat Imam Ahmad.
Hadis ini menunjukan anjuran menghitung tasbih dengan seluruh jari tangan, bukan hanya yang kanan, karena jari-jari itu semuanya akan dihisab, ditanyai, dan disuruh bicara pada hari kiamat kelak.
Meski hadis itu ditujukan pada kaum perempuan, namun selama tidak terdapat keterangan yang membatasi hanya untuk mereka, maka berlaku pula untuk kaum laki-laki karena telah dimaklumi bahwa perintah Rasulullah saw berlaku bagi seluruh umat beliau, laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan anjuran menghitung tasbih dengan jari jemari tangan tanpa dibatasi dengan tangan kanan, juga petunjuk bahwa seluruh jari-jemari tangan akan ditanyai dan disuruh bicara pada hari kiamat, maka dapat disimpulkan bahwa menghitung tasbih saat wiridan setelah shalat disyariatkan menggunakan jari-jemari kanan dan kiri.
Bandung, 27 Shafar 1445 H/13 September 2023
[]
[1] Hadis mudhtharib merupakan hadis yang diriwayatkan dengan berbagai bentuk yang berbeda-beda dan saling bertentangan, yang riwayat-riwayat tersebut tidak mungkin dikompromikan sama sekali. Riwayat-riwayat tersebut pun sama kekuatannya dari semua sisi, hingga tak bisa dilakukan tarjih terhadap salah satu riwayat yang ada. Jika salah satu riwayat mampu ditarjih (dikuatkan) atas riwayat yang lain, atau riwayat-riwayat tersebut mungkin untuk dikompromikan (di-jama’) dalam bentuk yang bisa diterima, maka hadits tersebut tidak dinamakan hadis mudhtharib. Pada kondisi ini, kita mengamalkan riwayat hadis yang rajih (yang kuat) jika tarjih bisa dilakukan, atau mengamalkan seluruh riwayat hadits jika mungkin dilakukan kompromi terhadap semua riwayat tersebut. Idhthirab kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang pula terjadi pada sanad. Tetapi idhthirab yang terjadi pada matan jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan yang terjadi pada sanad. Keterangan lebih lengkap dapat dirujuk kitab Taysiir Mushthalah Al-Hadiits, karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan.