Oleh:
Luthfi Anbar Fauziah
(Ketua Umum IPPi)
Ditetapkannya Ikatan Pelajar PERSIS (IPP) dan Ikatan Pelajar PERSIS Putri (IPPi) menjadi bagian dari otonom PERSIS, mencuat berbagai opini yang muncul terutama tentang IPP IPPi dan RG-UG (Rijalul Ghad - Ummahatul Ghad). Beberapa kalangan memiliki persepsi bahwa keberadaan IPP dan IPPi hari ini akan menghapuskan status RG-UG dari setiap pesantren. Ini merupakan hal yang sangat keliru, karena RG-UG dan IPP-IPPi itu memiliki fungsi dan ruang gerak yang berbeda.
RG-UG memiliki historis yang cukup lekat dengan PERSIS, bahkan RG-UG menjadi salah satu identitas untuk PERSIS itu sendiri. RG-UG merupakan wadah atau organisasi sekolah setingkat OSIS yang memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada mudir dan juga lembaga pesantren.
Hal ini menunjukan bahwa RG-UG merupakan organisasi intrapesantren PERSIS, yang cakupannya satu lingkungan Pesantren PERSIS saja. Maka, tidak boleh sampai dibubarkan, karena meliki gerakan yang fokus pada persoalan-persoalan intra dan juga yang menjembatani antara santri dan asatiz. Sedangkan, IPP-IPPi adalah otonom PERSIS, yang memiliki kewajiban untuk tunduk patuh pada organisasi induknya, yaitu PERSIS; juga memiliki fungsi yang lebih luas, yakni untuk mewadahi dan menghimpun para pelajar yang beridentitas PERSIS, baik yang berada di pesantren maupun pelajar di luar pesantren, yang anggotanya adalah siswa/santri SMP dan SMA sederajat.
Hal ini menegaskan pula bahwa gerakan yang dibangun oleh IPP-IPPi sendiri adalah gerakan yang difokuskan pada eksternal pesantren. Untuk cakupan nasional disebut Pimpinan Pusat, cakupan daerah disebut Pimpinan Daerah. Semua level Pimpinan dan jenis keanggotaan sudah diatur dalam QA-QD IPP-IPPi itu sendiri. Maka dengan itu, tidak akan pernah ada organisasi independen yang mengatasnamakan IPP-IPPi di luar dari aturan yang sudah ditetapkan dan disahkan keberadaannya oleh Pimpinan Pusat IPP dan IPPi.
[]
ed.: dhanyawan
foto: persis photography