Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 233-237

oleh Asep Sofyan Nurdin

29 Januari 2025 | 08:16

Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 233-237

سورة البقرة

SURAT AL-BAQARAH

(Sapi Betina)

Surah ke 2: 286 Ayat

Ayat 233-237


﴿ ۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣ ﴾

233. Dan ibu-ibu itu264) (wajib) menyusui anak-anak mereka dua tahun yang sempurna, (yaitu) bagi orang yang mau menyempurnakan penyusuan itu265) tetapi (wajib) atas laki-laki yang punya anak, memberi makanan dan pakaian bagi ibu itu dengan cara yang patut; tidak diberatkan seorang melainkan (menurut) kelapangannya; (dan) jangan disusahkan seorang ibu lantaran anaknya, dan jangan (disusahkan) seorang bapak lantaran anaknya; dan kewajiban atas waris (bagi bapa) itu sama dengan yang (tersebut). Tetapi jika mereka berdua mau putuskan penyusuan dengan ridla dan musyawarah, antara mereka berdua, maka tidaklah ada halangan atas mereka, (di tentang itu); dan jika kamu mau mencari (perempuan) untuk menyusui anak-anak kamu maka tidaklah ada halangan atas kamu, apabila kamu serahkan (upah) yang kamu mau beri, dengan cara yang patut; dan berbaktilah kepada Allah dan ketahuilah bahwasanya Allah itu amat Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.


﴿ وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٣٤ ﴾

234. Dan orang-orang yang meninggal dunia dari antara kamu padahal mereka meninggalkan istri-istri, (hendaklah) istri-istri itu menahan diri-diri mereka (beriddah) empat bulan sepuluh hari; sesudah itu, apabila mereka sudah sampai kepada tempo (iddah) mereka, maka tidaklah (patut) ada keberatan atas kamu266) tentang apa yang mereka kerjakan di diri mereka dengan cara yang sopan,267) dan Allah itu amat Mengetahui apa-apa yang kamu buat.


﴿ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥ ﴾

235. Dan tidak ada larangan atas kamu268) tentang peminangan yang kamu sindirkan kepada perempuan-perempuan itu,269) atau (tentang maksud) yang kamu simpan di dalam hari kamu270) Allah mengetahui bahwa kamu akan mengingat perempuan-perempuan itu;271) tetapi janganlah kamu berjanji kepada mereka itu di dalam rahasia, melainkan (boleh) kamu berkata perkataan yang sopan, dan janganlah kamu tentukan ikatan nikah, hingga kewajiban (iddah) itu sampai pada temponya; dan ketahuilah bahwasanya Allah itu Mengetahui apa-apa yang di hati kamu; lantaran itu, takutlak kepadaNya; dan ketahuilah, bahwasanya Allah itu Pengampun, Penyabar.


﴿ لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ٢٣٦ ﴾

236. Tidak ada tanggungan atas kamu kalau kamu ceraikan istri-istri sebelum kamu sentuh mereka, atau (sebelum) kamu tentukan satu ketentuan (mas kawin) untuk mereka; tetapi hendaklah kamu bekalkan bagi mereka satu bekalan dengan cara yang patut;272) (yaitu) orang yang berkelapangan, menurut ukurannya; dan orang-orang yang berkesimpitan, menurut ukurannya (yaitu) sesungguhnya satu perkara yang patut atas orang-orang yang (hendak) berbuat kebaikan.


﴿ وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٧ ﴾

237. Dan jika kamu ceraikan mereka sebelum kamu sentuh mereka, padahal kamu telah tentukan bagi mereka satu ketentuan (mas kawin), maka (wajib kamu bayar) separuh dari apa yang kamu telah tentukan, kecuali perempuan-perempuan itu (suka) lepaskan (haknya),273) atau orang yang memegang simpulan pernikahan itu274) (suka memberi cukup); tetapi bahwa kamu memberi (cukup) itu ada terlebih hampir kepada kebaktian; dan janganlah kamu lupakan kebaikan (pergaulan) antara (keluarga) kamu; sesungguhnya Allah amat melihat apa yang kamu kerjakan.


__________

264) Yaitu Perempuan-perempuan yang telah dicerai.


265) Yakni, jika perempuan-perempuan yang dicerai itu mempunyai anak-anak sedang suami-suami mereka mau mereka menyusui anak-anak itu dua tahun, maka wajib mereka menyususi selama itu.


266) "kamu: di sini, ialah wali-wali orang-orang yang berkuasa atau yang jadi penjaga bagi perempuan-perempuan itu.


267) Yakni, janganlah kamu larang untuk berhias diri untuk menerima pinangan dari pihak laki-laki yang mau kawin kepada mereka.


268) ”kamu” di sini, maksudnya kaum Muslimin.


269) Yakni, semasa mereka di dalam iddah.


270) Yaitu maksud hendak kawin dengan mereka sesudah masa iddah.


271) Yakni, kalau mereka baik budi pekerti atau baik rupa, tentu kamu ingin jadikan istri-istri. Hal ini tidak salah.


272) Maksudnya, bahwa perempuan-perempuan yang kamu ceraikan itu hendaklah kamu beri apa-apa pemberian yang patut, menurut kekuatan kamu masing-masing.


273) Yakni, halalkan mas kawin.


274) Yaitu suami.

BACA JUGA:

Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 231-232