Bandung — persis.or. id - Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) Pimpina Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat menanggapi soal poligami termasuk bentuk kekerasan pada perempuan. Dalam pandangan Islam, poligami tidak ada kaitan dengan kekerasan dan keadilan.
“Poligami tidak ada kaitan dengan KDRT dan ketidakadilan. Sudah bukan rahasia lagi dan tidak diragukan lagi bahwa ajaran Islam membolehkan poligami. Poligami adalah sesuatu yang terpisah dari kekerasan di rumah tangga, sebab kekerasan di rumah tangga dilarang oleh ajaran Islam walaupun kepada seorang istri,“ ucapnya melalui keterangan tertulis kepada persis.or.id, Senin (17/12/2018).
Uus yang juga anggota Dewan Hisbah (DH) PP Persis menambahkan poligami tercantum dalam Al-Qur-an dan Hadits Nabi. Ia menyatakan poligami tidak dibenarkan saat dilakukan oleh pria yang tidak berlaku adil. Menurutnya, isteri bagi suami menjadi amanah dari Allah yang kelak akan dipertanggung jawabkan.
“Salah satunya, ada di Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 3 baca secara menyeluruh, kemudian ada juga hadits Nabi yang menyatakan bahwa isteri adalah amanah dari Allah, sehingga kita sebagai suami harus menjaganya dengan baik, itu semua aturan dari Allah,“ tambahnya.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menyatakan poligami menjadi sumber dari kekerasan pada perempuan. Ia menilai data kekerasan yang dilakukan kepada perempuan didapat dari praktik poligami.
“Ada perbedaan menurut saya yang melukan poligami dan praktik poligami. Ada catatan di Komnas Perempuan bahwa poligami ada kekerasan pada perempuan. Dalam pandangan saya poligami pada praktiknya memang kekerasan pada perempuan,“ ucapnya dilansir Cnn.com saat diskusi di Jakarta Selatan Sabtu (15/12/2018) lalu. (/RFY)