Gelar Sidang Terbatas, Dewan Hisbah PP PERSIS Bahas 6 Poin Penting Ini

oleh Reporter

27 Februari 2026 | 20:27

Suasana Sidang Terbatas Dewan Hisbah PP PERSIS. (Foto: Agus Nur Putra)

Bandung, persis.or.id - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menggelar Sidang Terbatas di Kantor PP PERSIS, Rabu 25 Februari 2026. Terdapat enam poin yang dibahas dan membutuhkan fatwa dari Dewan Hisbah.


Keenam poin yang dibahas meliputi:


1. Ketentuan Thawaf Ifadhah setelah ayyam tasyrik bagi yang berudzur. Pemakalah Ustaz Drs. Uus M. Ruhiat dan Ustaz Hamid Shidiq, M.Ag


2. Ketentuan Jamrah setelah musim haji karena udzur. Pemakalah Ustaz Wawa Suryana dan Ustaz SalamRussyad, Lc,  M.A.


3. Shadaqah DAM pelanggaran diberikan di tempat sendiri. Pemakalah Ustaz Wawan Shofwan. Sh dan Ustaz Teten Romly Q, M.A. 


4. Ketentuan waktu shalat dan ifthar di pesawat. Pemakalah Ustaz Syarif Lukman Hakim, M.Ag dan Ustaz Amien Muchtar.


5. Ketentuan zakat fitrah bagi yang berbeda waktu dan tempat. Pemakalah Ustaz Dr. Haris Muslim, Lc.,  M.A dan Ustaz Husein ZM, M.Pd.


6. Awal dan Akhir Waktu Itikaf. Pemakalah Ustaz Rahmat Najieb dan Ustaz Agus Ridwan.


Ketua Dewan Hisbah PP PERSIS, KH. Zae Nandang menjelaskan, pihaknya secara rutin menggelar sidang untuk membahas isu-isu kritis. Tidak hanya dalam dimensi ibadah, tapi juga mencakup politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan. 


“Masalah yang dibahas adalah untuk PERSIS, Islam, dan kaum muslimin. Kita juga membahas situasi politik dan isu-isu publik yang membutuhkan panduan syar’i,” tandasnya.


Pada Sidang Terbatas kali ini, Dewan Hisbah membahas tentang permasalahan haji dan juga masalah lainnya.


Fatwa dari Sidang Terbatas ini, diharapkan akan mampu untuk menjawab permasalahan haji dan juga masalah lainnya yang membutuhkan fatwa hukum.


[]

BACA JUGA:

Tidak Hanya Masalah Ibadah, Dewan Hisbah Bahas Masalah Kebangsaan dan Kenegaraan

Reporter: Reporter Editor: Fia Afifah Rahmah