Benarkah Persekusi di Legalkan dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat ?

oleh Reporter

27 Agustus 2018 | 23:51

Saya tidak dalam posisi membela pihak manapun, tulisan saya murni merespon tulisan lainnya yang membahas mengenai penerapan pasal 6 dan pasal 15 UU No 9 Tahun 1998.

Siang hari ini saya mendapatkan sebuah tulisan yang menggelitik hati kecil saya sebagai praktisi dan penegak hukum yang sehari-harinya bergelut dengan pasal dan undang-undang. Tulisan tersebut muncul dengan judul DEKLARASI GANTI PRESIDEN SENGAJA MELANGGAR UU yang ditulis oleh INAS N ZUBIR sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI. Tulisan beliau pada intinya membaca gejolak social yang tengah terjadi di masyarakat terkait dua kubu yang memiliki perbedaan sikap dalam pilpres 2019 nanti dihubungkan dengan aturan yang termaktub dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Dalam membaca atau menganalisa gejolak social di masyarakat, pertama-tama kita harus berada dalam posisi yang netral dan tidak berafiliasi terhadap salah satu kubu. Hal ini penting demi melahirkan objektifitas dari hasil analisis yang dilakukan oleh seseorang ketika membaca gejolak social ditengah-tengah masyarakat. Sebagai seseorang yang berada di posisi netral maka kita harus sepakat untuk menghilangkan kata-kata sindiran seperti “capres ayam sayur” dalam tulisan Inas N Zubir yang mencerminkan ketidak netralannya ketika membaca atau menganalisis gejolak social.

Selanjutnya ketika kita mencoba untuk menghubungkan gejolak social dengan aturan perundang-undangan maka dalam membaca undang-undang kita tidak bisa membaca hal tersebut secara tekstual saja. Sebab hukum itu harus dibaca secara komprehensif tidak bisa setengah atau sebagian. Ketika seseorang membaca hukum secara tekstual maka yang muncul adalah kesimpulan dari hukum yang tertulis, tapi ketika seseorang membaca hukum secara komprehensif dari segi sejarah undang-undang itu dilahirkan, sampai kepada nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam setiap pasalnya maka yang akan muncul adalah knowledge of law (pengetahuan akan hukum).

Kemudian timbul pertanyaan benarkah Deklarasi Ganti Presiden dengan Sengaja Melanggar Undang-undang? Maka saya harus menjawab bahwa Deklarasi 2019 Ganti Presiden adalah bagian dari menjalankan UUD 1945. Mengapa?

Pasal 28E Undang-undang Dasar 1945 mengatur:

Pasal 28E

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Berdasarkan pasal di atas secara sederhana kita sudah bisa memahami bahwa penyampaian aspirasi, mengeluarkan pendapat, menyatakan pikiran dan sikap merupakan hak-hak warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa ini telah menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam Grundnorm nya. Kita semua terikat untuk tunduk dan patuh terhadap nilai-nilai yang diatur dalam Grundnorm bangsa kita yakni UUD 1945. Oleh karenanya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUD 1945 berada di posisi paling tinggi dibandingkan aturan atau hukum lainnya, sehingga kemudian instrument hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Kemudian timbul pertanyaan apakah pasal 6 UU No 9 tahun 1998 bertentangan dengan pasal 28E UUD 1945? Jawabannya tentu tidak, justru UU No 9 tahun 1998 adalah prodak hukum yang lahir dari pasal 28E UUD 1945 yang oleh karenanya satu sama lain terikat dan saling melengkapi. Pasal 28 dalam UUD 1945 mengatur mengenai HAM, khususnya dalam pasal 28E mengatur mengenai kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU No 9 tahun 1998 merupakan penjabaran dari HAM yang diatur dalam pasal 28E UUD 1945, dalam UU tersebut diatur apa yang dimaksud dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat, batas-batas, dan sanksi jika melanggar batas-batas yang telah ditentukan.

Ketika seseorang mencoba mengkaitkan pasal 6 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum lalu kemudian berlindung dibalik pasal 15 UU No 9 tahun 1998 untuk melakukan pembubaran atau persekusi terhadap satu golongan yang menyampaikan sikap dan aspiranya, maka ia harus faham terlebih dahulu bahwa UU No 9 tahun 1998 lahir pada era Reformasi. Artinya berdasarkan sejarah lahirnya, undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sistem demokrasi yang sebelumnya tercederai oleh Rezim Orde Baru.

Oleh karena itu ketika kita tarik Undang-undang No 9 tahun 1998 ke dalam kondisi social masyarakat saat ini maka penerapannya tidak boleh melenceng dari sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut. Bahwa UU itu lahir untuk melindungi sistem demokrasi bukan untuk menciderai demokrasi. Maka ketika pemerintah membubarkan secara paksa aksi-aksi deklarasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dengan memakai pasal 6 juncto pasal 15 UU No 9 tahun 1998, ini artinya pemerintah telah keluar dari nilai-nilai historis lahirnya UU tersebut.

Dengan membaca pasal 28E dikaitkan dengan UU No 9 tahun 1998, kita harus paham bahwa sikap-sikap deklarasi selama menjalankan syarat-syarat dan batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah harus dilindungi demi hukum, bukan dipersekusi dan dibubarkan secara paksa.

Adapun gejolak social terjadinya bentrokan antar kedua kubu, kita harus menilai bahwa sebetulnya masing-masing kubu memiliki hak yang sama dan kesempatan yang sama yang diberikan oleh UU. Jika kedua kubu bisa memaksimalkan kesempatan demokrasi yang telah diberikan secara luas oleh UUD 1945 maka tidak akan lahir bentrokan-bentrokan seperti akhir-akhir ini. Lahirnya bentrokan tersebut, karena ada kubu yang tidak menerima atas sikap yang dilakukan oleh suatu kelompok, dan kubu tersebut mengambil jalan radikalisme. padahal jika kubu yang tidak terima tersebut bergabung menjadi satu, mengambil langkah-langkah demokrasi maka akan tercerminkan sebuah sistem demokrasi yang lebih damai dan tentram.

Oleh: Zamzam Aqbil Raziqin SH
Advokat dan Aktifis LBH PERSIS

 

Reporter: Reporter Editor: admin