Jakarta, persis.or.id – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), tengah mematangkan konsolidasi megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp84 triliun. Proyek ini ditargetkan menyasar titik-titik kritis darurat sampah seperti Bekasi, Denpasar, Bogor, hingga Yogyakarta.
Menanggapi langkah masif tersebut, Ketua PP Hima PERSIS Bidang Ekonomi, Fakhrizal Lukman, memberikan catatan kritis. Meski mengakui bahwa investasi ini menunjukkan kapasitas finansial negara yang kuat, ia memperingatkan adanya potensi pengabaian hierarki hukum dan beban ekologi jangka panjang.
Darurat Sampah dan Jalan Pintas Insinerasi
Berdasarkan data SIPSN 2025, Indonesia menghadapi situasi mengkhawatirkan di mana dari total 24,8 juta ton sampah nasional, sebanyak 61% gagal dikelola. Kondisi TPA yang sudah melampaui kapasitas, seperti TPA Bantar Gebang di Bekasi dan TPA Suwung di Denpasar, menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk mengambil "jalan pintas" melalui teknologi pembakaran.
"PSEL seringkali dipilih bukan karena teknologi paling ramah lingkungan, melainkan karena menawarkan kecepatan instan untuk mereduksi volume sampah secara besar," ujar Fakhrizal.
Namun, ia menekankan bahwa langkah ini justru melompati mandat UU No. 18 Tahun 2008 yang seharusnya mewajibkan transisi ke sanitary landfill dan perbaikan tata kelola di level hulu.
Ancaman Skema 'Take-or-Pay'
Salah satu poin krusial yang disoroti Fakhrizal adalah transparansi kontrak investasi. Teknologi grate incinerator yang umumnya berasal dari penyedia teknologi Tiongkok mensyaratkan pasokan sampah minimum yang tetap dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun.
Fakhrizal memperingatkan adanya potensi jebakan ekonomi dalam skema kontrak tersebut:
- Paradoks Pengurangan Sampah: Jika pemerintah daerah berhasil mengurangi sampah di hulu sesuai UU, daerah justru terancam 'denda' jika gagal memenuhi kuota pasokan mesin.
- Beban Fiskal APBD: Jika terdapat klausul Take-or-Pay, hal ini berpotensi memaksa daerah membayar biaya layanan (Gate Fee) penuh meski volume sampah berkurang.
- Pengalihan Dana Publik: Dana APBD yang seharusnya untuk kesehatan dan pendidikan dikhawatirkan tersedot hanya untuk menjaga profitabilitas investasi.
Risiko Ekologi dan Sosial
Dari sisi lingkungan, Fakhrizal mengingatkan bahwa pelabelan "Energi Terbarukan" pada PSEL perlu diperhatikan ulang. Proses pembakaran sampah menghasilkan residu beracun seperti dioksin dan logam berat (Fly Ash) yang berisiko menciptakan krisis kualitas udara jika tidak menggunakan standar emisi ketat seperti EU Stage V.
Selain itu, ia mengkhawatirkan nasib ribuan pemulung yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi sirkular organik.
"Pembangunan yang inklusif semestinya memformalkan mereka ke dalam sistem modern, bukan justru meminggirkan manusia demi efisiensi mesin asing," tegasnya.
Mendorong Kedaulatan Industri Hijau Lokal
Sebagai penutup, Fakhrizal mendesak Danantara untuk tidak sekadar menjadi agen belanja teknologi asing. Ia menyarankan agar lembaga tersebut mulai melirik ekosistem startup lingkungan lokal yang kini tengah tumbuh pesat di Indonesia.
"Danantara seharusnya menjadi motor penggerak infrastruktur ekonomi sirkular yang sistemik. Dengan mendanai inovasi lokal dalam bidang pemilahan dan logistik daur ulang, kita membangun kedaulatan industri hijau nasional yang lebih inklusif, bukan sekadar mengunci anggaran negara pada teknologi pembakaran jangka panjang," pungkas Fakhrizal.
[]
BACA JUGA:Tafsir Al-Furqan Surat Yasin Ayat 33-44