Bandung – persis.or.id, Majelis Hakim menjatuhkan keputusan terhadap terdakwa pembunuh Ust Prawoto (Allahu Yarham) dengan penjara selama 7 tahun.
Keputusan itu dinilai sangat mengecewakan ratusan jamaah Persatuan Islam dari berbagai otonomnya yang turut menyaksikan persidangan, Kamis (23/08/2018) di Kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua Bidang Jamiyyah PP Persis, Dr. Ihsan Setiadi Latief, menyampaikan pada dasarnya jamaah dan jamiyyah PP Persis keberatan dengan hasil putusan hakim yang hanya menambahkan hukuman 4 bulan penjara dari tuntutan awal 6,5 tahun menjadi 7 tahun.
“Hal ini karena jauh dari prediksi kami, bahwa pembunuhan berencana terhadap ulama itu, harusnya dipenjara seumur hidup atau tuntutan hukuman mati”, ujar Ihsan, kepada persis.or.id (23/08)
Meskipun merasakan kecewa, namun disampaikan oleh Ihsan, bahwa jamiyyah Persatuan Islam menerima keputusan tersebut dengan kepala dingin dan rasional.
Terkait dengan permintaan banding, dijelaskan oleh Ihsan bahwa pihaknya tak bisa melakukan hal tersebut.
“Kami tidak bisa mengajukan banding, karena yang bisa mengajukan banding hanya jaksa penuntu unum (JPU) dan pengacara terdakwa”, ungkapnya.
Ihsan juga berharap, JPU bisa melakukan banding atas putusan yang dinilai tak adil tersebut.
“Kami berharap jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa yang mengajukan banding”, tukas Ihsan.
Namun, apabila JPU dan pengacara terdakwa tak berkenan mengajukan banding, maka PP Persis akan mengambil langkah eksaminasi.
"Kami juga akan melakukan langkah eksaminasi, jika JPU dan pengacara tidak melakukan banding", pungkasnya. (HL/TG)