"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tegasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa menjadi kebutuhan umat yang harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
"Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern," katanya.
Dewan Hisbah, lanjutnya, mengemban amanah menjaga kemurnian ajaran Islam dengan pendekatan yang moderat dalam penggunaan dalil, relevan terhadap perkembangan zaman, serta menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat.
"Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah PERSIS, KH. Zae Nandang, menjelaskan bahwa Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk kemudian diproses melalui mekanisme organisasi.
"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat PERSIS untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," kata Zae Nandang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh PP PERSIS sebagai keputusan resmi jam’iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh anggota PERSIS.
"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat PERSIS, keputusan tersebut menjadi keputusan jam’iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota PERSIS," jelasnya.
Meski demikian, Zae Nandang menegaskan bahwa Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada anggota yang tidak menjalankan keputusan tersebut. Fungsi Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan bagi warga jam’iyyah.
"Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang Dewan Hisbah secara bergilir di pesantren-pesantren PERSIS menjadi bagian dari upaya memperluas kaderisasi ulama. Sidang sebelumnya telah digelar di Lembang, Plered, dan Sumedang, sebelum tahun ini diselenggarakan di Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:PP PERSIS Dorong Keputusan Sidang Isbat Diperkuat Regulasi Mengikat Demi Persatuan Umat