Hadiri RDPU Komisi VIII DPR RI, PP PERSIS Soroti Tanazul, Wukuf, dan Dam dalam Evaluasi Haji 2026

oleh Henri Lukmanul Hakim

20 Juli 2026 | 16:52

PP PERSIS Sampaikan Evaluasi Haji 2026 di DPR RI, Soroti Murur, Tanazul, dan Wukuf

Jakarta, persis.or.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Dr. KH Haris Muslim, didampingi Ketua Bidang Garapan Bimbingan Haji dan Umrah (Bimhajum) PP PERSIS, Ustadz Asep Ihsan Taufiq, CAH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam untuk menyampaikan pandangan terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, khususnya mengenai pelaksanaan murur, tanazul, wukuf, dan hadyu (dam). Selain PP PERSIS, turut hadir perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).


Dalam paparannya, KH Haris Muslim yang pada musim haji 2026 diamanahi Musyrif Dini oleh Kementerian Haji RI menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang secara umum berlangsung lancar.


Namun demikian, menurutnya, keberhasilan tersebut tetap menyisakan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji pada tahun-tahun mendatang.


“Kami menyampaikan selamat atas pelaksanaan ibadah haji 2026 yang berjalan dengan baik. Namun, pencapaian ini bukan berarti tanpa catatan. Masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penyelenggaraan haji ke depan semakin baik dan sesuai dengan prinsip syariat,” ujar KH Haris Muslim.


Ia menegaskan, prinsip utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan seluruh rangkaian manasik dapat dilaksanakan secara sempurna sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”, serta sabda Rasulullah SAW, “Ambillah dariku tata cara manasik hajimu” (HR Muslim).


Dalam praktiknya pelaksanaan ibadah haji kerap dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang bersumber dari kondisi lapangan maupun kondisi individual jemaah. Dalam situasi tertentu, kata dia, syariat memberikan ruang kemudahan melalui kaidah fikih al-masyaqqatu tajlibut taisir atau “kesulitan mendatangkan kemudahan”.



BACA JUGA:

Ketum PERSIS Respons BP Haji Rekrut Karyawan Lintas Agama, Begini Katanya