Imam Abu Hanifah "Sang Ulama dan Ekonom"

oleh Reporter

22 Oktober 2018 | 22:38

Sejak Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad, tepatnya sekitar abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Sejarah mencatat, pada masa itu para ulama banyak memberi kontribusi pemikirannya tentang ekonomi. Karya–karya mereka sangat berbobot dalam menanggapi segala permasalahan ekonomi. Memang, perkembangan pemikiran ekonomi Islam terkesan kurang dikenal di kalangan masyarakat karena kurangnya kajian pemikiran turast (buku klasik) ekonomi Islam sehingga tidak tereksploitasi di tengah dominasi ilmu ekonomi konvensional.

Sumber ekonomi para ulama abad pertama Islam mereka bersandarkan kepada hasil pencahariannya sendiri. Bidang keilmuan dan aktivitas dakwah yang mereka lakukan hanya semata-mata karena Allah swt. Penulis dari Mesir Abu Zahra melukiskan, “Abu Hanifah dibesarkan dari keluarga berkecukupan karena bapak dan kakeknya adalah pedagang pakaian yang pada saat itu pelakunya dapat keuntungan yang barlimpah”.  Hingga seorang ulama yang bernama as-Syaibi menemukan Abu Hanifah di pasar dan mengajaknya aktif di majlis ilmu tanpa harus meninggalkan profesi sebagai pengusaha. Abu Hanifah sendiri agar tetap aktif berdagang memiliki rekanan bisnis yang membantunya sehingga dia dapat berkonsentrasi dalam menuntut ilmu. 

Salah satu faktor keberhasilan Abu Hanifah dalam keilmuan dan perniagaan adalah kemampuannya mengatur  waktu secara baik. Misalkan hari Sabtu dia tidak menghadiri majlis ilmu atau pergi ke pasar untuk berdagang, tetapi pada hari itu digunakan untuk urusan rumah-tangga pribadi, atau khusus menerima tamu. Biasanya setiap hari dia ke pasar dari mulai waktu dhuha hingga beberapa saat masuk waktu sholat dzuhur. Khusus hari Jumat dia biasanya memiliki jadwal dan undangan yang padat, dan terkadang ia berkumpul rutin dengan sanak-sahabatnya serta Imam Abu Hanifah terbiasa menghidangkan sendiri aneka ragam masakan bagi para sahabatnya. 

Abu Hanifah disamping sebagai ulama  juga pemikir ilmu ekonomi Islam pada periode awal hijriah bersama sahabatnya Abu Yusuf, as-Syaibani dan Zufar. Ulama sekaliber Imam Syafii memberikan pernyataan baginya : “manusia dalam masalah fiqih sangat berhutang-budi kepada Abu Hanifah, dan tidak ada seorang ibu-pun yang mampu melahirkan anak laki sepintar Abu Hanifah”. Dia adalah Al-Nu’man Ibn Sabit Bin Zauti dilahirkan di Kufah-Irak tahun 80-150 H (669-767 M) semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Kakeknya berasal dari Kabul-Afghanistan dan bapaknya Zauti ibn Tsabit pernah ketemu Imam Ali yang mendoakan untuk keberkahan anaknya, Abu Hanifah. Bapaknya Tsabit adalah seorang muslim yang dikenal sebagai pedagang dan profesi ayahnya dilanjutkan oleh anaknya sebelum yang bersangkutan memutuskan memperdalam ilmu agama dan riset.

Berkenaan tentang ciri-ciri kehebatan manusiawi yang akan menjadi pemuka agama Islam yang terpercaya dan berpengaruh di dunia, salah satu riwayat dari Abu Hurairah dia berkata : “Ketika kami duduk bersama Nabi Muhammad saw, maka turunlah surat al-Jum’ah (62) ayat 2, yang artinya: - Dialah yang mengutus seorang Rasul kepada kaum yang buta-huruf dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata- , kemudian dia bertanya, aku berkata : Siapa mereka ya Rasulullah?, Rasulullah tidak menjawab sehingga pada ketiga kalinya ditanya lagi –dalam majlis itu terdapat sahabat Salman al-Farisi- Rasulullah meletakkan tangannya ke Salman, kemudian dia berkata –kalaulah ada keimanan diantara orang kaya kami, maka akan ada seorang diantara mereka”- Hadis diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim.

Abu Hanifah lebih dikenal  sebagai Imam Madzhab hukum yang sangat rasionalistis dan sebagai pedagang kain dari Kufah-Iraq. Namun demikian Abu Hanifah hingga meninggal tidak meninggalkan profesi perniagaannya tersebut. Menariknya, pada saat keilmuan di Irak dipengaruhi oleh filsafat Yunani dan hikmah Persia, Abu Hanifah mampu menghafal Alquran yang dibimbing langsung oleh salah satu pakar qiroah sab’ah, Imam ‘Asim. Dari sini terbukti bahwa penghafal Alquran bukan penghalang menjadi pengusaha yang sukses, bahkan dengan Alquran dapat memberikan inspirasi dan kesuksesan dalam berusaha. 

Pada usia 18 tahun Abu Hanifah Irak dibawah pemerintahan kesepuluh Khalifah Bani Umayyah  dan masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ia juga sempat melihat dua Khalifah Abbasiyah, Abdullah as-Saffah dan Abu Jakfar al-Mansur. Kesibukan Abu Hanifah dalam perdagangan dan ia terkenal dengan pebisnis yang sangat jujur. Hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi Muhammad, yang artinya : “Pedagang yang amanah akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama para Nabi, Sidiqiin dan Syuhada” (Hadis diriwayatkan dari at-Tirmidzi dari Abi Sa’id). Hadis semisal yang artinya : “Pedagang yang amanah, dia berada di bawah singgasana Allah, ar-Rahman” (HR. ad-Dailami dari Anas) dan Hadis yang sangat populer “man ghossana fa laisa minna –yang melakukan kecurangan kepada kami maka dia bukan masuk golonganku”.

Sebagian pemikiran Abu Hanifah dalam ekonomi Islam adalah akad salam, murabahah, dan muzara’ah. Dikisahkan bahwa pada suatu hari, Imam Abu Hanifah memberikan rekan bisnisnya berupa barang dagangan dan ia informasikan padanya bahwa terdapat kain yang rusak, dan ia meminta rekannya agar menjelaskan kerusakan barang kepada pembeli. Namun temanya tersebut lupa dan menjualnya tanpa memberitahukan kepada pembeli aib pada dagangannya. Maka ketika Abu Hanifah mengetahui kejadian tersebut, dia mencari pembeli kain tersebut namun tidak ditemukan, maka ia mensedekahkan sesuai dengan harga barang yang dijual. Hal ini menunjukkan perhatian dan kehati-hatiannya besar agar untung perdagangan harus halal yang tidak diwarnai dengan keraguan sedikitpun.

Abu Zahra menyimpulkan, Abu Hanifah sebagai pengusaha dengan empat kriteria dalam berinteraksi bisnis dengan stakholder-nya, yaitu  pertama : dia adalah orang yang kaya hati yang tidak pernah meminta hingga orang lain berempati padanya, kedua : dia adalah seorang pribadi yang sangat konsisten memegang amanah dalam segala urusan, ketiga : dia adalah seorang pemaaf dan senantiasa berlapang dada melayani customer-nya dan keempat : dia sangat rajin beribadah khususnya puasa di siang hari dan malam harinya tahajud atau qiyamu al-lail sehingga dia sering disebut al-Wataad karena ibadahnya.  Keempat kriteria diatas sangat berpengaruh besar dalam perdagangannya sehingga dianggap seorang yang aneh dikalangan para pedagang saat itu. Atas etika bisnisnya,  sebagian orang menyamakan Abu Hanifah dengan Sahabat Abu Bakar Siddiq dalam keamanahan dalam berniaga. 

Dikisahkan seorang perempuan akan menjual kain sutera miliknya kepada Abu Hanifah.

Abu Hanifah bertanya, berapa  harganya?

Perempuan menjawab : Seratus.

Abu Hanifah berkata :  sutera itu lebih dari seratus harganya, berapa kamu akan menjual?

Perempuan berkata : tambah seratus...seratus, hingga dia berkata empat ratus.

Abu Hanifah berkata : harganya lebih dari itu.

Perempuan berkata : kamu bersenda-gurau kepadaku.

Abu Hanifah berkata : datangkanlah (jualah) kepada seorang laki-laki yang akan mencoba untuk membelinya.

Kemudian perempuan itu menawarkan kepada seorang laki-laki dan ternyata ia membeli barang dagangan miliknya seharga lima ratus. 

Inilah Abu Hanifah sebelum memikirkan keuntungan untuk dirinya, dia lebih mengutamakan kewajiban menjalankan agama dan amanah dalam berniaga.  Abu Hanifah adalah seorang pedagang yang sangat mengenal benar Tuhannya, Ia sangat pandai dalam teori dan praktek ekonomi dalam bermasyarakat. Ia juga menyadari bahwa apa yang didapatkan dari segala keuntungan bisnisnya akan dihisab pada hari kiamat nanti. Jelaslah, dari sikap keulamaan dan keilmuannya, Abu Hanifah adalah seorang ulama yang ekonom yang berniaga dalam Islam bukan sekedar urusan keuntungan dunia semata. Namun baginya segala muamalah termasuk bisnis harus bersandarkan kepada akhlak mulia, terutama untuk menompang segala macam aktivitas dakwah.

 

Oleh : Dr. H. Arip Rahman, MA.

(Dosen Filsafat dan Pemikiran Ekonomi Islam di Program Pascasarjana STEI Tazkia-Bogor).

Reporter: Reporter Editor: admin