IPP PERSIS Desak Penguatan Sistem Sekolah, Perundungan di SD Pemalang Jadi Sinyalemen Buruk

oleh -

•

15 Oktober 2026 | 21:13

Muhammad Nurdin Zulfiqri, Bidang Pendidikan dan Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Persatuan Islam..

Bandung, persis.or.id - Ikatan Pelajar Persatuan Islam (IPP) mendesak penguatan sistem Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) menyusul kasus perundungan yang menimpa Muhammad Hasbi Al-Aqib di Pemalang, Jawa Tengah.


Peristiwa tersebut menjadi sinyal serius bagi dunia pendidikan Indonesia bahwa upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik masih menghadapi tantangan mendasar.


Muhammad Nurdin Zulfiqri, Bidang Pendidikan dan Dakwah Pimpinan Pusat (PP) IPP, menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.


Menurutnya, perundungan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual atau kenakalan anak, tetapi juga harus dipahami sebagai persoalan sosial yang berkaitan dengan proses sosialisasi, dinamika kelompok sebaya, relasi kuasa, serta lingkungan sosial yang membentuk perilaku peserta didik.


Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, mengembangkan potensi, dan membangun karakter.


“Ketika perundungan terjadi di lingkungan pendidikan, kita perlu mengevaluasi bagaimana sistem perlindungan peserta didik dijalankan. Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan berkembang justru menjadi ruang yang menimbulkan ketakutan bagi anak,” tegas Zulfiqri.


Menurutnya, penguatan BSAN tidak boleh berhenti pada penyusunan aturan administratif atau sosialisasi yang bersifat seremonial. Budaya sekolah yang aman dan nyaman harus diwujudkan melalui sistem perlindungan yang terstruktur, berkelanjutan, dan mampu merespons kondisi sosial maupun psikologis peserta didik.


Ia menilai setiap lembaga pendidikan perlu melakukan pemetaan terhadap lingkungan sosialnya, mulai dari pola pergaulan pelajar, relasi senior dan junior, pengaruh kelompok sebaya, praktik pengucilan, hingga ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi memicu perundungan.


Pemetaan tersebut harus menjadi dasar dalam menyusun langkah pencegahan, deteksi dini, penanganan, dan evaluasi secara berkala. Setiap sekolah, kata dia, memiliki karakteristik lingkungan sosial yang berbeda.


“Karena itu, penerapan BSAN tidak cukup dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Sekolah harus mampu membaca kondisi sosial peserta didiknya, mengenali potensi konflik, dan membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.


Dalam perspektif sosiologi, Zulfiqri menjelaskan bahwa perundungan dapat berkaitan dengan proses sosialisasi nilai dan norma yang belum berjalan secara optimal.


Anak mempelajari perilaku melalui interaksi dengan keluarga, sekolah, kelompok sebaya, dan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan karakter antiperundungan harus melibatkan seluruh lingkungan pendidikan, baik formal, informal, maupun nonformal.


Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam membangun karakter dan memberikan keteladanan, sedangkan sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan melindungi peserta didik.


Di sisi lain, organisasi kepelajaran dapat mengambil peran dalam menanamkan nilai empati, solidaritas, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap sesama.


“Pencegahan perundungan tidak cukup dengan mengajarkan anak bahwa tindakan tersebut salah. Kita juga harus memastikan lingkungan sosial di sekitarnya tidak membenarkan perilaku intimidatif, kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Apa yang dipelajari anak di sekolah harus diperkuat oleh keluarga dan lingkungan masyarakat,” jelas Zulfiqri.


Perkuat Konseling dan Sistem Pengaduan Pelajar


Selain penguatan BSAN, Ikatan Pelajar PERSIS (IPP) mendorong peningkatan efektivitas layanan konseling di setiap jenjang pendidikan.


Pada tingkat sekolah dasar, guru dan wali kelas perlu diperkuat kapasitasnya untuk mengenali perubahan perilaku, mendeteksi indikasi perundungan, serta memberikan pendampingan awal sesuai perkembangan peserta didik.


Sementara itu, pada tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, konseling sebaya dapat dikembangkan sebagai ruang dukungan awal.


Pelaksanaannya harus tetap berada dalam pendampingan guru bimbingan dan konseling atau tenaga profesional yang kompeten agar persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat ditangani secara tepat.


IPP PERSIS juga mendorong penyediaan kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan pelapor, termasuk melalui kotak aduan konseling. Mekanisme ini penting bagi pelajar yang belum memiliki keberanian untuk menyampaikan persoalannya secara langsung kepada guru atau pihak sekolah.


Menurut Zulfiqri, keberadaan kanal pengaduan harus disertai prosedur tindak lanjut yang jelas. Setiap laporan perlu ditangani secara serius, dengan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi serta mencegah tindakan balasan terhadap pelapor.


Ia menegaskan bahwa keberhasilan sistem perlindungan tidak cukup diukur dari tersedianya fasilitas pengaduan, tetapi juga dari kemampuan sekolah merespons laporan, melakukan pendampingan, dan memastikan persoalan tidak berulang.


Perundungan Berkaitan dengan Relasi Kuasa dan Pengaruh Lingkungan


Zulfiqri turut menyoroti ketimpangan relasi kuasa sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam memahami perundungan. Perbedaan usia, kekuatan fisik, status sosial, maupun pengaruh kelompok dapat dimanfaatkan untuk mendominasi pihak lain yang dianggap lebih lemah.


Dalam hubungan senior dan junior, misalnya, status sebagai kakak kelas tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi maupun perlakuan sewenang-wenang. Guru, khususnya wali kelas, bersama seluruh unsur sekolah perlu berperan aktif dalam membangun relasi sosial yang sehat dan setara di antara peserta didik.


Karena itu, IPP mendorong setiap satuan pendidikan menerapkan aturan pencegahan dan penanganan perundungan secara konsisten. Mekanisme penanganan perlu mencakup pemeriksaan laporan, perlindungan korban, pendampingan, pembinaan terhadap pelaku, serta penerapan konsekuensi yang proporsional sesuai dengan usia dan ketentuan.


“Perundungan tidak boleh dinormalisasi sebagai candaan, tradisi senioritas, atau bagian dari proses pendewasaan. Sekolah harus memiliki batas yang tegas bahwa tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, dan menyakiti orang lain tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.


Dari perspektif psikologi, perilaku perundungan juga dapat dikaji melalui Social Learning Theory atau teori belajar sosial yang dikembangkan Albert Bandura. Teori ini menjelaskan bahwa seseorang dapat mempelajari perilaku melalui pengamatan terhadap lingkungan sosialnya.


Anak berpotensi meniru perilaku agresif yang disaksikannya apabila tindakan tersebut memperoleh pembenaran, pengakuan kelompok, atau dibiarkan tanpa koreksi.


Oleh sebab itu, keteladanan orang tua dan pendidik, pendampingan terhadap perkembangan anak, serta pengawasan lingkungan pergaulan menjadi bagian penting dalam pencegahan perundungan.


Zulfiqri menilai orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita mengenai pengalaman dan persoalan yang dihadapinya. Pada saat yang sama, sekolah dan masyarakat harus memastikan lingkungan sosial tidak memberikan ruang bagi kekerasan untuk dianggap sebagai perilaku yang wajar.


IPP PERSIS Desak Pihak Sekolah Turut Diusut Tuntas


Lebih lanjut, Zulfiqri menegaskan bahwa pengusutan kasus perundungan di Pemalang tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan perundungan. Pihak sekolah juga harus dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi di lingkungan pendidikan.


Menurutnya, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pelaksanaan pengawasan terhadap peserta didik, keberadaan dan efektivitas mekanisme pencegahan perundungan, respons sekolah terhadap indikasi atau laporan yang mungkin telah muncul, hingga pelaksanaan tanggung jawab institusi dalam melindungi peserta didik.


Dia menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas. Jangan hanya berhenti pada siapa yang melakukan perundungan, tetapi juga harus ditelusuri bagaimana kejadian ini bisa berlangsung di lingkungan sekolah.


“Apakah pengawasan telah berjalan dengan baik? Apakah ada laporan atau tanda-tanda yang sebelumnya muncul? Bagaimana pihak sekolah menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi peserta didik? Semua itu harus diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Zulfiqri.


Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang bertanggung jawab, tindakan harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Evaluasi tersebut penting agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga mampu mengungkap kelemahan sistem yang memungkinkan perundungan terjadi.


Bagi Zulfiqri, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, melakukan deteksi dini, menindaklanjuti laporan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik.


Oleh karena itu, penguatan BSAN harus mencakup evaluasi terhadap mekanisme pengawasan, layanan konseling, sistem pengaduan, pendampingan korban, serta prosedur penanganan perundungan di setiap satuan pendidikan.


“Jangan sampai tanggung jawab institusi terabaikan. Jika ditemukan kelalaian, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kita ingin kasus ini diusut secara menyeluruh sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan peserta didik di sekolah-sekolah Indonesia,” tambahnya.


Penanganan Harus Tegas dan Berkeadilan


IPP juga mendesak agar pihak yang terbukti melakukan perundungan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila pihak yang melakukan perundungan masih tergolong anak, penanganannya harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan klasifikasi perbuatan dan ketentuan hukum yang relevan.


Penanganan harus mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban, sekaligus memastikan pertanggungjawaban serta pembinaan yang proporsional bagi anak yang melakukan perundungan.


Prinsip perlindungan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penderitaan korban ataupun membiarkan dugaan perundungan tanpa penanganan yang jelas.


Zulfiqri menekankan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak dan mencegah penyebaran informasi yang dapat memperburuk keadaan.


IPP menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat penerapan BSAN secara nyata.


Sekolah, keluarga, organisasi kepelajaran, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi yang berkelanjutan agar upaya pencegahan perundungan tidak hanya muncul ketika kasus menjadi perhatian publik.


“Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan peserta didik yang unggul secara akademik. Pendidikan juga harus membentuk manusia yang memiliki empati, integritas, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Semua itu sulit diwujudkan apabila anak masih merasa takut ketika berada di lingkungan sekolah,” ungkapnya.


IPP menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus menjadi komitmen nyata setiap lembaga pendidikan, bukan sekadar slogan.


“Sekolah yang aman bukan hanya tempat anak belajar, melainkan ruang bagi setiap anak untuk tumbuh, berkembang, dan membangun masa depan tanpa rasa takut,” tegasnya.


[]


BACA JUGA:

PP IPP dan PP IPPI Resmi Luncurkan Sekolah Ideologi Pelajar PERSIS di Bandung

Reporter: - Editor: Fia Afifah Rahmah