Kecam Rencana Pencabutan Perda Miras, PP Persis : Jangan Korbankan Akhlak Demi Devisa

oleh Reporter

24 Mei 2016 | 05:56

PP Persatuan Islam (Persis) melalui Wakil Ketua Umum Dr Jeje Zaenudin mengecam keras rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mencabut perda larangan miras yang ditetapkan dan diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. “Alasan sinkronisasi dan penertiban perda tersebut yang dikemukakan mendagri, spirit dasarnya mensiratkan tetap ingin melindungi dan melegalkan penjualan miras, walaupun hanya kalangan tertentu,” kata ustadz Jeje kepada Jurnalislam, Senin (23/5/2016). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat dasar umat Islam yang dijamin oleh undang-undang, yaitu menolak miras secara total kareng bertentangan dengan syariat Islam. Ia menilai, alasan memberi toleransi bagi pemeluk non-muslim dan para wisatawan asing juga tidak benar dan dinilai berlebihan. “Sebab yang seharusnya dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya dan juga wisatawan asing adalah menegaskan jati diri sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa, bangsa yang beragama, beradab, mempunyai prinsip yang jelas dalam keberpihakannya terhadap moralitas dan peradaban bangsa,” tandasnya. “Bukan sedikit-sedikit mengorbankan masa depan akhlak generasi bangsa hanya karena ingin menarik devisa melalui pariwisata,” sambungnya. Perbandingan keuntungan dengan rusaknya moralitas bangsa akibat rencana ini membuat geram ustadz asal Tasik itu. Ia melihat, ini akan menjadi efek domino untuk generasi muda ke depan. “Kejahatan merajalela di kalangan generasi muda akibat peredaran miras?” tuturnya pilu. Oleh sebab itu, ustadz Jeje mengingatkan pemerintah untuk mengambil pelajaran bahwa merajalelanya kejahatan keji yang kain marak di Indonesia salah satu penyebabnya adalah lemah dan gagalnya penegakan hukum, yaitu peraturan yang telah ditetapkan namun tidak pernah dilaksanakan dengan benar dan pelanggaran tidak ditindak aparat hukum sebagaimana mestinya. “Jadi seharusnya pemerintah berpikir dan berencana memperkeras hukuman peminum miras, pengedar, maupun produsennya, dan memaksimalkan penegakan hukum dari peraturan-peraturan yang telah dibuat, bukan malah mewacanakan memperlonggar dan mencabut perda yang ketat,” pungkasnya. jurnalislam.com
Reporter: Reporter Editor: admin