Ketua Umum Pemuda Persis Ingatkan Aturan QA QD, Jika Kadernya Masuk Politik Praktis

oleh Reporter

10 Desember 2018 | 04:16

Bandung — persis.or.id, Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PP Pemuda Persis) komitmen tidak menampik kadernya jika ingin terlibat dalam politik praktis. Namun dalam QA QD Pemuda Persis pasal 29 ayat 1 menjelaskan kadernya tidak boleh merangkap keanggotaan secara administratif dan dinyatakan gugur di Pemuda Persis.

“Pada dasarnya kami di Pemuda Persis tidak alergi terhadap politik praktis, karena bagi kami semua perangkat yang bisa menjadi alat untuk menyerukan dakwah Islam perlu dimanfaatkan,” ucap Ketua PP Pemuda Persis Eka Permana Habibillah saat di wawancara persis.or. id Senin (10/12/2018).

Eka menjelaskan loyalitas kader Pemuda Persis perlu diperhatikan serius.  Pasalnya, tata cara dan aturan di setiap organisasi dinilai berbeda.  Dikhawatirkan,  saat rangkap anggota dengan organisasi politik (Orpol) atau organisasi kepemudaan (OKP) sejenis menjadi kendala kinerja di Pemuda Persis. 

“Dalam kaifiyat tentu ada aturan main yang belum  sama pelaksananya dengan ormas atau okp yang lain, di Pemuda Persis ada prinsip yang harus diperhatikan,  bahwa loyalitas kepada suatu alat tidak boleh diabaikan karena akan berpengaruh kepada kinerja si pemakai alat tersebut, “ tambahnya. 

Tujuan dengan komitmen tidak merangkap anggota dengan organisasi politik dan kepemudaan sejenis untuk menjaga spirit dakwah di Pemuda Persis. Eka menjelaskan tidak ada paksaan jika kadenya hendak terjun ke wilayah politik praktis. 

“Bukan menghadang anggota untuk berkiprah di tempat lai, tetapi untuk menjaga loyalitas tersebut, maka bila ada anggota yang ingin mencoba menggunakan kendaraan lain kami tidak menghalangi tetapi dengan konsekwensi melepaskan keanggotaannya di pemuda persis agar dia bisa dengan maksimal memperjuangkan cita2nya, “ pungkasnya (/RFY)

Reporter: Reporter Editor: admin