Jakarta - persis.or.id, Terkait dengan akan diselenggarakannya kontes Mister dan Miss Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018 di Bali yang diselengarakan oleh Yayasan Gaya Dewata (YGD), maka dengan ini AILA Indonesia hadir sebagai bentuk tanggung jawab, keprihatinan dan kepedulian atas perilaku sosial masyarakat yang menyebabkan demoralisasi bangsa.
Salah satu pekerjaan penting dan mendesak, yang memerlukan kerjasama dan kesepakatan dari semua pihak yang peduli, adalah perhelatan Mister dan Miss Gaya Dewata pada tanggal 10 Oktober 2018.
Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata merupakan sebuah perayaan tahunan yang diselenggarakan oleh Yayasan Gaya Dewata (YGD) bagi kelompok LGBTIQ di Bali untuk menampilkan diri.
AILA Indonesia dengan ini menyatakan dan mendesak dengan segera PEMBATALAN pelaksanaan Kontes Mister dan Miss Gaya di Bali Indonesia dengan pertimbangan :
1. Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-1, yaitu 'Ketuhanan Yang Maha Esa' dan sila ke-2, yaitu ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ yaitu : “mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.” Hal ini bertentangan dengan nilai nilai agama dan budaya Indonesia, yang menempatkan manusia sebagai mahluk Tuhan yang mulia dan beradab.
2. Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945, terutama pasal 29 ayat 1 yang berbunyi : "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
3. Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ di Bali Indonesia bertentangan dengan UU Pers no. 40 tahun 1999 pasal 5 tentang pers yang menyatakan pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
4. Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ bertentangan dengan UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 3 point C, yaitu harus memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kami menyatakan sikap tidak setuju dan menolak diadakannya kontes tersebut. Dan mengajak semua pihak untuk ikut serta mendorong pembatalan kegiatan tersebut.
Jakarta, 9 Oktober 2018
Yang menyatakan sikap,
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia
Rita Soebagio,
M.Si (Ketua)
Nurul Hidayati, MBA (Sekjen)