Persis Kecam Pelanggaran HAM, Selamatkan Muslim Uyghur

oleh Reporter

18 Desember 2018 | 13:54

Bandung -- persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan pemerintah China terhadap Muslim di Uyghur Provinsi Xinjiang. Selain penganiayaan, sebanyak satu juta muslim ditahan tanpa proses pengadilan. 
“Kami mengutuk dengan keras perlakuan pemerintah China kepada Muslim Uyghur yang disekap di camp-camp tanpa proses hukum yang jelas.
Ini merupakan kejahatan kemanusiaan,“ ucap Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim Lc. MA., saat di wawancara persis.or.id Selasa (18/12/2018). Muslim Uyghur menjadi sasaran kekerasan karena dinilai berpotensi melakukan pemberontakan kepada pemerintah. Akibatnya, hak kewarganegaraan, ibadah dibatasi. 
“Ini adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Menolak stigmatisasi terorisme dan radikalisme yang disematkan pemerintah China kepada Muslim Uyghur, hanya karena mereka menjalankan tuntunan Ibadah sesuai dengan ajaran Islam,“ tambahnya.
Sementara Ketua Bidang Garapan Hubungan Luar Negeri  PP Persis, H.Yusuf Burhanuddin menegaskan, bahwa Ormas-ormas Islam di Indonesia harus berperan aktif mengecam tindakan kekerasan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 
“Persis harus bekerjasama dengan Ormas Islam lainnya untuk sama-sama menyerukan persoalan kejahatan ini, karena penyiksaan terhadap muslim Uighur sudah berkepanjangan yang dilakukan secara seporadis,“ jelasnya kepada persis.or.id. 
PP Persis mendesak pemerintah Indonesia agar menentang sikap kekerasan kepada umat Muslim di China. Selain itu, Pihak PBB dan OKI dinilai harus cepat menyikapi persoalan di Uyghur. 
“PP Persis mendorong pemerintah Indonesia yang selama ini sangat menentang sikap diakriminatif seperti di Palestina, untuk mengambil peran dalam menyelamatkan Muslim Uyghur yang direbut hak-hak asasinya. Juga mendesak PBB dan OKI untuk secepatnya mengambil tindakan yg tegas terhadap perlakuan tidak manusiawi ini,“ pungkas Haris. (RFY/JJ)

Reporter: Reporter Editor: admin