PERSIS Kutuk Pemilik dan Guru Pesantren Pelaku Pencabulan Santri di Jakarta Timur

oleh Henri Lukmanul Hakim

22 Januari 2025 | 15:08

Ketua Umum PP PERSIS Ustaz Dr. Jeje Zaenudin - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengutuk aksi pencabulan di salah satu pesantren Jakarta Timur. Diduga pelakunya adalah pemilik pesantren tesebut yang berinisial CH (47). Selain CH, salah satu guru di pesantren tersebut yang berinisial MCN (26) diduga juga ikut mencabuli santrinya.


“Kami sangat mengutuk perbuatan pencabulan tersebut dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut" kata Ketua Umum PP PERSIS Ustaz Dr. Jeje Zaenudin, dari Madinah, Rabu (22/1/2025).


Perbuatan pemilik dan guru pesantren tersebut, tegas Ustaz Jeje sangat mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang berbasis agama.


“Kasus pencabulan di lembaga pendidikan berbasis pesantren yang terus berulang-ulang. Hal ini dikhawatirkan dapat mengindikasikan adanya fenomena gunung es penyimpangan dan kejahatan seksual di tengah masyarakat, khususnya di dunia pendidikan,” ujarnya.


Karena itu, lanjutnya, hal ini menjadi kewajiban semua pihak untuk berperan aktif mengatasi problem penyimpangan prilaku seksual di dunia pendidikan kita.


Ia menyarankan, ada banyak aspek yang harus dilakukan oleh berbagai pihak untuk meminimalisir kejadian tersebut berulang kembali.


“Seperti aspek preventif melalui pengawasan perijinan pendirian pesantren yang harus teliti. Harus dipastikan adanya persyaratan sertifikasi guru pendidik yang bebas dari penyakit LGBT,”


Pemerintah dan Lembaga Pendidikan pesantren harusnya punya mekanisme seleksi yang ketat terhadap kesehatan mental dan moral dari guru pendidik dan anak didik di pesantren.


“Sehingga para pengidap penyakit penyimpangan seksual itu dapat terdeteksi lebih dini sebelum terjadinya kejahatan itu,” tambah Ustaz Jeje.


Selain itu, para orang tua murid harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan putra putri mereka dimana tempat mereka sekolah. Para orang tua calon santri mencari arus cari informasi tentang sekolah dan pesantren mereka yang benar benar ketat dalam menjaga pergaulannya.


Ia pun meminta, para penyelenggara lembaga pendidikan dan masyarakat juga harus peka dan sensitif terhadap gejala gejala penyimpangan prilaku seksual di lingkungan mereka untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan berwenang.


“Guru, murid, dan masyarakat yang terjangkit penyakit seksual menyimpang jangan malu dan segan untuk menyatakan itu penyakit yang harus diterapi dan diobati, sebelum terjerumus kepada kejahatan yang menelan korban yang kemudian korban korban itu pun berpotensi tertular penyakit penyimpangan seksual tersebut,” imbuhnya.


Masyarakat jangan jadi korban propaganda dan opini yang sesat dan menyesatkan, seolah olah orentasi dan prilaku seksual menyimpang itu hal yang wajar yang harus dibiarkan saja. Setelah terjadi berbagai kasus dan korban bergelimpangan, baru ribut ribut dipersoalkan.


“Perzinaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangan yang normal saja itu sudah suatu penyakit sosial dan kejahatan menurut hukum agama, apalagi perzinaan dan pemerkosaan dilakukan secara seksual menyimpang, tentu menjadi kejahatan yang keburukannya terus menular berlipat ganda,” pungkasnya.


Diketahui, aksi pencabulan di salah satu pesantren Jakarta Timur rupanya tak hanya dilakukan pemiliknya, CH (47). Salah satu guru di pesantren itu berinisial MCN (26) juga ikut mencabuli santrinya. MCN mencabuli tiga santrinya berinisal ARD (18) , IAM (17) dan YIA (15) sejak 2021. Dia melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong dipijat oleh santrinya.


"Modus operandinya adalah dengan cara guru tersebut mengajak korban untuk memasuki ruang kamar yang aksesnya hanya pribadi untuk memijat. Setelah pelaku terangsang, selanjutnya korban disuruh tidur dan disetubuhi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Metro Jakarta Timur, dikutip dari di Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA: LGBT Bertentangan dengan Konstitusi dan HAM, PW Persistri Jabar Dukung Revisi KUHP pasal Kesusilaan