Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103, yang telah ditandatangani Presiden RI tertanggal 26 Juli 2024.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja bukan sebagai solusi, justru menjadi masalah yang lebih berat, karena akan menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas,” hal ini dikatakan Ketua Umum Persistri Ustazah Hj. Lia Yuliani dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut lagi, Ustazah Lia menegaskan, Persistri menolak secara tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja, dan mendesak Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut
Pihaknya, mendesak Pemerintah untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang akan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Hal ini sebagai solusi atas permasalahan berkembangnya pergaulan bebas dikalangan pelajar dan remaja,” ujar dia.
Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih mencintai anak lahir batin, dunia akhirat, dan meningkatkan pengawasan serta penanaman norma agama sesuai Al - Quran dan As-Sunnah
Selain itu, kami juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih banyak memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja akan bahaya yang ditimbukan dari pergaulan bebas yang bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia.
“Terakhir, untuk seluruh elemen bangsa, agar menjadikan masyarakat cerdas yang mampu berpikir kritis dan kreatif untuk menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi setiap masalah dengan mengedepankan pertimbangan agama dan budaya Indonesia.” pungkas Lia.