PP PERSIS Kecam Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, Desak Kapolri Periksa Personel

oleh Henri Lukmanul Hakim

•

31 Oktober 2026 | 09:56

Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin.

Bandung, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengecam dugaan tindakan tidak profesional aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27 Oktober 2026.


PERSIS menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam serta perlindungan terhadap santriwati yang sebagian masih berusia anak.

Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag menyampaikan, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, maupun penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang atau menggunakan kekuatan secara tidak proporsional.

Menurut KH. Jeje, penegakan hukum harus tetap memperhatikan martabat, privasi, dan hak-hak warga negara, terlebih ketika tindakan aparat dilakukan di lingkungan pendidikan dan asrama putri.

“Ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi,” ujar KH Jeje ketika dimintai keterangannya, Jumat (30/10/2026).

PP PERSIS menyoroti sejumlah dugaan tindakan dalam penggeledahan tersebut, mulai dari pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, hingga penodongan senjata laras panjang. Selain itu, terdapat dugaan perlakuan yang tidak menghormati kondisi santriwati ketika sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya.


Apabila dugaan tersebut terbukti, KH. Jeje menilai, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


“Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat perempuan, anak-anak, pendidik, serta pengasuh yang berhak memperoleh perlindungan,” ungkapnya.


Karena itu, Ia menegaskan bahwa penggeledahan di lingkungan pendidikan, khususnya asrama putri, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta memperhatikan privasi dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.


Aparat juga harus memastikan tidak ada tindakan yang merendahkan kehormatan maupun menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati.

BACA JUGA:

Ustaz Jeje Apresiasi Relawan PERSIS Peduli Aceh: Garda Terdepan Kemanusiaan