PP PERSIS Kecam Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo, Desak Kapolri Periksa Personel

oleh Henri Lukmanul Hakim

•

31 Oktober 2026 | 09:56

Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin.

Desak Kapolri dan Kapolda Jateng Periksa Personel


Atas peristiwa tersebut, Ia mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam operasi tersebut.


Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup komandan operasi dan seluruh personel yang terlibat, penggunaan senjata, tata cara memasuki asrama putri, proses pemeriksaan santriwati, hingga prosedur penyitaan barang.


“PP PERSIS juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian,” tambahnya.


[]


Selain itu, kepolisian diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai barang-barang yang disita dari lingkungan pesantren, termasuk dasar penyitaan, berita acara, dan status hukumnya. Barang milik pribadi santriwati maupun inventaris pesantren yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.


Tak hanya menuntut pemeriksaan, KH Jeje juga meminta adanya pemulihan hak dan pendampingan psikologis bagi santriwati yang mengalami ketakutan maupun tekanan akibat peristiwa tersebut. Pendampingan harus diberikan tanpa stigma dan diskriminasi.


Apabila terbukti terjadi tindakan yang melanggar prosedur dan merendahkan martabat para santriwati, ia menilai kepolisian patut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para santriwati, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.


PERSIS Ajak Masyarakat Kawal Kasus Secara Konstitusional


Lebih lanjut, KH Jeje mengingatkan Polri agar tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan yang justru dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Sebagai institusi negara, kepolisian memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.


Menurut KH Jeje, profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan operasi penegakan hukum, tetapi juga dari cara dan etika dalam menjalankan kewenangannya.


“Untuk itu, saya mengajak ulama, pimpinan pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional,” tegas KH Jeje.


Pengawalan, lanjutnya, harus dilakukan secara damai dan berdasarkan fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh membiarkan ketidakadilan, tetapi juga harus menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.


Dalam penegasannya, PP PERSIS menyatakan, pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, siapa pun yang terlibat tetap harus diproses secara adil dan bertanggung jawab. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperlakukan pesantren, santri, ustazah, maupun masyarakat secara sewenang-wenang.


“Negara harus hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan. Aparat harus melindungi kehormatan rakyat, bukan justru melukai martabat mereka,” tuturnya.


KH Jeje juga mengingatkan bahwa menjaga kehormatan lembaga pendidikan, melindungi perempuan dan anak-anak, serta menjamin keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan amanah konstitusi.


Terakhir, KH Jeje mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri.

BACA JUGA:

Pesan K.H. Jeje Zaenudin di Konferensi Ulama: PERSIS Harus Berpikir Global dan Membangun Peradaban