Bandung, persis.or.id - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, angkat bicara terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya menyinggung reorientasi pengelolaan dana umat dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Kiai Uus menegaskan, zakat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan fundamental dan tidak dapat diposisikan sekadar sebagai instrumen sosial yang bisa digantikan oleh bentuk filantropi lainnya.
“Zakat adalah rukun Islam dan fardhu ‘ain bagi yang memenuhi syarat. Ia memiliki posisi strategis dalam ajaran Islam dan selalu dirangkaikan dengan perintah salat dalam Al-Qur’an,” ujar Kiai Uus ketika dimintai keterangannya, Ahad (1/3/2026).
Lebih lanjut, ia merujuk pada ayat-ayat Al-Quran yang kerap menyandingkan perintah salat dengan zakat, seperti “aqimush shalah wa atuz zakah”. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan fondasi ajaran Islam yang tidak bisa dipisahkan dari kewajiban ibadah lainnya.
Kiai Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP PERSIS, menyoroti penggunaan istilah sedekah dalam sejumlah dalil yang disampaikan. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa ayat, kata “shadaqah” merujuk pada zakat wajib (shadaqah mafrudhah), bukan sedekah sunnah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila zakat dipersepsikan dapat digeser atau ditinggalkan dengan alasan kurang populer.
“Zakat bukan sekadar simbol, tetapi bukti kejujuran iman. Kata shadaqah berasal dari akar kata yang berarti kebenaran atau kejujuran. Orang yang menunaikan zakat menunjukkan kebenaran imannya,” ucap dia.
BACA JUGA:PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras