Bandung - persis.or.id, Wakil Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenuddin menilai sikap politik Persis netral tidak mengarahkan kepada salah satu calon Presiden. Hal itu menyusul pihak yang mengatasnamakan alumni Persis yang akan mendeklarasikan dukungan kepada salah calon no 01.
“Persis netral dan sudah tegas tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, dan tidak mendeklarasikan dukungan kepada Paslon Capres-Cawapres manapun, Persis hanya memberi panduan berpolitik yang berdasarkan tuntutan Alquran dan Sunnah," ucap Jeje Zaenudin saat diwawancara penulis Via WhatsApp, Selasa (19/02/2019).
Jeje menambahkan pihak yang membawa atribut Persis dalam pelaksanaan acara deklarasi dinilai tidak bertanggung jawab.
"selebaran dan flayer tentang deklarasi aliansi alumni pesantren persis mendukung paslon nomer 01, kami nilai itu selebaran dan flayer gelap dan hoax, Sebab tidak ada panitianya, tidak ada yang menyatakan bertanggung jawab secara lembaga maupun pribadi, apalagi kordinasi dengan PP Persis, dengan Pihak Pimpinan Pesantren tempat para alumni itu lulus, itu pun saya kira tidak ada sama sekali," tambahnya..
Dalam pamflet yang banyak berdar di media sosial, acara deklarasi untuk paslon dengan nomor urut 01 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2019 M pukul 13.00 WIB, bertempat di Grand Asrilia Hotel Convention- Bandung. Pamflet tersebut bersipat terbuka bagi siapa saja yang merasa sebagai alumni pesantren Persis.
Beliau menambahkan, kalau bawa-bawa nama lembaga tanpa ada kordinasi dan kepanitiaan yang legal, ya tidak bisa dikatakan selain klaim sepihak, hoax, atau bahkan pencemaran nama lembaganya”.
Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa pesantren Persis banyak tersebar di seluruh penjuru negeri. Namun, dari sekian banyak jumlah pesantren Persis yang tersebar tersebut, tidak ada lembaga khusus yang menaungi para alumni dari pesantren Persis. Jadi dalam QA-QD Persis tidak diatur terkait kelembagaan alumni pesantren Persis.
Jeje menuturkan bahwa “QA-QD Persis tidak mengatur dan tidak membentuk ikatan maupun forum Alumni Pesantren Persis, karena hal itu urusan internal para alumni dengan para pimpinan Pesantren masing-masing”.
“Dengan mengatasnakan Aliansi Alumni Pesantren Persis dan menggunakan lambang Persis yang resmi, tanpa ada mekanisme organisasi yang benar, mereka sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang bisa menimbulkan pertentangan”, pungkasnya. /Iman Nurjaman (Ketua UKM Unstraj STAIPI Garut/ RFY