Bandung - Ulama Persatuan Islam yang juga Ketua Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Tiar Anwar Bachtiar, mengingatkan umat Islam agar berhati-hati terhadap praktik penukaran uang menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, praktik penukaran uang dengan nominal yang tidak setara berpotensi masuk dalam kategori riba fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan atau kekurangan dalam pertukaran barang sejenis.
Ia menjelaskan, menjelang Lebaran sering dijumpai jasa penukaran uang di pinggir jalan. Banyak masyarakat menukarkan uang pecahan besar dengan pecahan kecil untuk kebutuhan berbagi saat Idulfitri. Namun, dalam praktiknya sering terjadi selisih nilai. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp1.000.000 tetapi hanya menerima Rp850.000 dalam bentuk pecahan kecil.
Selisih tersebut, menurutnya, termasuk dalam praktik riba karena pertukaran uang rupiah dengan rupiah seharusnya dilakukan dengan nilai yang sama.
Dalam fiqih muamalah, pertukaran barang ribawi yang sejenis termasuk uang dengan mata uang yang sama harus memenuhi dua syarat utama, yaitu nilainya setara dan dilakukan secara tunai. Jika terdapat kelebihan atau kekurangan pada salah satu pihak, maka hal itu masuk dalam kategori riba fadl yang diharamkan dalam syariat Islam.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan kemudahan penukaran uang yang justru berpotensi melanggar ketentuan syariat.
Ustaz Tiar juga menegaskan, riba tidak hanya berkaitan dengan bunga bank, tetapi bisa terjadi dalam berbagai bentuk transaksi sehari-hari, termasuk penukaran uang.
Oleh sebab itu, umat Islam diminta lebih berhati-hati dalam bermuamalah agar terhindar dari praktik riba.
Sumber: Facebook Persatuan Islam
BACA JUGA:Ketum PERSIS Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah pada 10 Hari Terakhir Ramadan