Isu Pencabutan Perda Miras oleh Kementerian Dalam Negeri terus bergerak liar. Pro kontra mulai bermunculan. Seperti dlansir oleh media kompas. Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Menyikapi Perda Miras ini Ustadz Salam Rusyad, Pengurus Bidang Jamiyyah Persis Bagian Pengembangan mengusulkan isu ini harus segera disikapi dengan tegas. Tidak hanya sekedar surat protes.
Menurutnya kalau benar Perda miras itu dicabut maka perlu seluruh elemen Persis untuk turun ke jalan.
“Saya sarankan jajaran tasykil untuk menghadap Ketua Umum Persis memberikan masukan supaya kita tegas dalam menyikapi isu ini. Langkah Ketua Umum menyampaikan ketegasan itu sudah tepat. Dan pernyataan sikap ini tidak perlu rapat. Kalau memang kondisinya umat Islam membutuhkan kecepatan informasi” tutur Ustadz Salam Rusyad.
(HL & MY)