KEPUTUSAN VII
SIDANG DEWAN HISBAH 25-26 AGUSTUS 2015
TENTANG
WARIS BAGI ORANG TUA BIOLOGIS ANAK ZINA
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman Allah SWT :
لِّلرِّجَالِ نَصِيب مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيب مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبا مَّفۡرُوضا ٧
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalanibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS Annisa [4] : 7)
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثلُ حَظِّ ٱلأُنثَيَينِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآء فَوۡقَ ٱثنَتَينِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَة فَلَهَا ٱلنِّصفُۚ…. ١١
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. (QS Annisa [4] : 11)
وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا١١
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana. (QS Annisa [4] : 11)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ ».
قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رَوَى غَيْرُ ابْنِ لَهِيعَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لاَ يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ.
Telah bercerita Qutaybah, telah bercerita Ibnu Lahiy’ah dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw telah bersabda,
Lelaki mana saja yang menggauli seorang perempuan merdeka atau amah (sahaya perempuan), jika punya anak, anaknya anak zina; tidak mewariskan dan mewarisi.
حدثنا أبوكريب . ثنا يحيى بن اليمان عن المثنى بن الصباح عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ ) . قال الشيخ الألباني : حسن
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Alyamani dari Almutsanna bin Assobah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, katanya, telah bersabda Rasulullah Saw, “
Siapa yang berzina dengan seorang sahaya atau perempuan merdeka, maka anaknya anak zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan.” Kata syekh Al-albani hadits ini hasan. (Ibnu Majah : 2745)
MEMPERHATIKAN :
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.MuhammadRomli
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis yang diwakili oleh Ketua Bidang Tarbiyah KH. Aceng Zakaria
- Makalah dan pembahasan yang disampaikanoleh KH. Rahmat Najib, S.Pd.
- Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.
MENIMBANG :
- Nasab adalah salah satusebab adanya hak waris.
- Seorang ayah adalah ahli waris dari anaknya.
- Perzinahan tidak dapat mengubah status nasab orang tuanya.
- Perlu kejelasan hak waris orang tua biologis dari anak hasil perzinahan.
Dengan demikian Dewan HisbahPersatuan Islam
MENGISTINBATH :
Orang tua biologis dari anak zina mendapatkan hak waris dari anaknya jika dipastikan anak tersebut adalah anaknya.