Pinjol dan Judol adalah Musuh Bersama

oleh Zamzam Aqbil Raziqin

21 Desember 2024 | 21:24

Foto: UNESA

Majelis Ulama Indonesia dan Kementrian Informasi dan Digital telah melaksanakan Diskusi Publik pada hari Jum’at 20 Desember 2024 dengan tema “Kolaborasi MUI – Komdigi: Bersama Lawan Pinjol dan Judol”


Rangkaian agenda tersebut mengundang beberapa narasumber diantaranya Amirsyah Tambunan sebagai Sekjen MUI, Molly Prabawaty sebagai Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementrian Komunikasi dan Digital, Marroli J Indarto sebagai Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementrian Komunikasi dan Digital, K.H. Lukmanul Hakim sebagai Ketua MUI Bidang Ekonomi, dan Sugito sebagai Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pinjol dan Judol merupakan penyakit sosial yang telah menjangkit banyak masyarakat dengan dampak yang sangat buruk. Beberapa hari kebelakang misalnya dalam pemberitaan mainstream disuguhkan informasi beberapa orang yang mengakhiri hidupnya karena pinjol dan judol bahkan sampai rela merenggut nyawa keluarganya sendiri. Kondisi demikian mencerminkan bahwa pinjol dan judol sudah seharusnya menjadi musuh bersama.


Perlawanan perang melawan pinjol dan judol harus dilakukan dari berbagai arah mata angin, selain kita secara konsisten melakukan edukasi terhadap masyarakat khusus nya para pelajar tentang bahaya pinjol dan judol, kita juga memerlukan kebijakan-kebijakan yang tegas dan berani dari Pemerintah untuk berperang melawan pinjol dan judol.


Permasalahan pada pinjol secara substansi bukan hanya terletak pada pinjol legal dan illegal, melainkan pada akar permasalahan bahwa pinjol banyak dipergunakan untuk keperluan konsumtif dengan bunga perhari sebesar 0,3%, perbulan sebesar 9%, dan pertahun sebesar 108% adalah riba dan sistem pembunuhan berencana pada masyarakat.


Perbandingkan misalnya dengan bunga moratoir hanya 6% pertahun, dan bunga bank lainnya semua di bawah 7% pertahun. Kebijakan pinjol untuk keperluan konsumtif harus dihapus oleh Pemerintah, dan mengembalikan pinjol pada fungsi awal hanya untuk keperluan produktif membantu para pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan bantuan keuangan.


Dalam hal pemberantasan judol kita patut mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komdigi yang telah memblokir 510.316 platform digital judol dalam periode terakhir Oktober – Desember 2024. Namun langkah tersebut perlu terus ditingkatkan sampai pada titik pemblokiran rekening para bandar dan mafia judol.


Dalam aspek penegakan hukum kita mendorong agar Pemerintah segera menangkap semua orang yang terlibat judol sampai ke akar-akarnya serta perbaikan regulasi agar jauh lebih tegas bagi pemain atau pun bandar dan mafia judol.


Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Persis selalu berkomitmen menjadi garda terdepan berperang melawan pinjol dan judol. Setidaknya pada rentang tahun 2024 LBH PP Persis telah menerima 14 laporan dan pengaduan masyarakat yang terjerat pinjol. Disamping itu BKBH juga mengadakan pendidikan hukum dengan program Santri Sadar Hukum (SADRAH) untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan pelajar.


Kedepan BKBH akan terus berkomitmen bersama dengan masyarakat dalam melawan dan berperang melawan pinjol dan judol oleh karenanya kita akan membuat hotline khusus pengaduan kasus judol dan pinjol pada nomor 081214768506 / 085320267972 dan secara konsisten melakukan edukasi hukum pada masyarakat. []


BACA JUGA: Ketua Bidgar Ekonomi PP PERSIS: Semua Pihak Harus Bersatu Berantas Pinjol Ilegal