Oleh: Ferdiansyah (Ketua Umum PP Ikatan Pelajar PERSIS)
Pendahuluan
Hari Pendidikan Nasional semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi ruang refleksi atas arah dan ruh pendidikan bangsa. Di tengah arus modernitas, pendidikan kerap direduksi menjadi sekadar instrumen produksi tenaga kerja, bukan pembentukan manusia seutuhnya. Fenomena ini melahirkan krisis nilai yang ditandai dengan hilangnya orientasi adab, melemahnya relasi moral, dan terpinggirkannya dimensi spiritual dalam proses pendidikan. Dalam konteks ini, pesantren hadir sebagai benteng terakhir yang masih menjaga integrasi antara ilmu, iman, dan akhlak. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah ruh tersebut masih benar-benar terjaga di tengah tekanan zaman.
Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) memiliki karakter khas sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mentransmisikan ilmu, tetapi juga membentuk kader ideologis umat. Sejak awal, pesantren PERSIS dibangun dengan semangat pemurnian ajaran dan penguatan militansi intelektual yang berakar pada tauhid. Sistem pendidikannya menekankan kedisiplinan, ketajaman berpikir, serta keterikatan antara ilmu dan dakwah. Dengan demikian, pesantren PERSIS bukan sekadar institusi pendidikan, tapi proyek peradaban yang berorientasi pada pembentukan manusia berprinsip (Bachtiar, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam menjaga ruh pendidikan Islam di tengah perubahan sosial yang dinamis.
Di balik kekuatan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, yakni martabat guru yang belum sepenuhnya ditegakkan. Guru dalam tradisi Islam diposisikan sebagai murabbi, yaitu pembina yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian peserta didik (Daradjat, 2004). Namun, dalam realitas sosial, peran besar ini sering kali tidak diimbangi dengan penghargaan yang layak, baik secara ekonomi maupun sosial. Narasi keikhlasan yang selama ini diagungkan kerap dijadikan legitimasi untuk menutupi ketimpangan struktural terhadap kesejahteraan guru. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka pendidikan akan kehilangan daya hidupnya karena bertumpu pada pengorbanan yang tidak berkeadilan.
Dalam kerangka ini, pemikiran Mohammad Natsir menjadi relevan untuk dihadirkan sebagai pijakan konseptual. Natsir memandang pendidikan sebagai proses integral yang menyatukan iman, ilmu, dan amal dalam satu kesatuan yang utuh. Ia menolak dikotomi antara pendidikan agama dan umum, serta menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia yang berdaya secara intelektual sekaligus kokoh secara spiritual (Natsir, 1961). Pendidikan, dalam pandangannya, juga merupakan instrumen perjuangan untuk membangun peradaban yang berkeadilan. Oleh karena itu, membaca kembali pesantren dan martabat guru melalui perspektif Natsir menjadi langkah penting untuk merumuskan arah pendidikan Islam yang lebih bermakna.
Pembahasan
Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) sebagai manifestasi dari gerakan pembaruan Islam yang berorientasi pada pemurnian ajaran. Sejak awal pendiriannya, pesantren PERSIS dirancang untuk membentuk kader umat yang memiliki keteguhan akidah serta ketajaman intelektual. Sistem pendidikan yang dikembangkan tidak hanya menekankan penguasaan ilmu agama, tetapi juga kemampuan berpikir kritis terhadap realitas social (Bachtiar, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa pesantren PERSIS memiliki karakter ideologis yang kuat dalam membangun kesadaran keislaman yang integral. Ruh pendidikan yang dibangun bukan sekadar transfer ilmu, tetapi internalisasi nilai dan prinsip hidup Islam.
Ruh pendidikan pesantren PERSIS juga tampak dalam relasi antara guru dan santri yang tidak bersifat transaksional. Guru ditempatkan sebagai figur sentral yang tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, meneladani, dan membentuk kepribadian santri secara menyeluruh (bin Achjadilaga & Yusof, 2018). Relasi ini melahirkan ikatan moral dan intelektual yang kuat, di mana ilmu dipahami sebagai amanah yang harus dijaga dan diamalkan. Tradisi ini memperlihatkan bahwa pendidikan di pesantren PERSIS berorientasi pada pembentukan adab sebelum penguasaan ilmu. Dalam konteks ini, keberhasilan pendidikan tidak diukur semata-mata dari aspek kognitif, tetapi juga dari kualitas karakter yang terbentuk.
Selain itu, pesantren PERSIS memiliki peran strategis sebagai pusat kaderisasi yang berkelanjutan dalam tubuh organisasi. Pendidikan yang diselenggarakan tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi berlanjut dalam aktivitas dakwah dan pengabdian masyarakat. Santri didorong untuk menjadi agen perubahan yang mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan social (Besar, 2024). Pola ini menunjukkan bahwa pesantren PERSIS tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai motor penggerak peradaban Islam. Oleh karena itu, menjaga ruh pesantren berarti menjaga kesinambungan antara ilmu, dakwah, dan perjuangan umat.
Dalam tradisi pendidikan Islam, guru menempati posisi yang sangat mulia sebagai murabbi yang bertugas membentuk kepribadian, menanamkan nilai, dan membimbing peserta didik menuju kedewasaan intelektual serta spiritual (Daradjat, 2004). Peran ini menjadikan guru bukan sekadar pekerja profesional, tetapi pewaris misi kenabian yang memiliki tanggung jawab moral yang besar. Namun, dalam realitas sosial, posisi strategis tersebut sering kali tidak diiringi dengan penghargaan yang layak, khususnya dalam aspek kesejahteraan. Banyak guru, termasuk di lingkungan pesantren, masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas, meskipun beban tugas yang mereka emban sangat kompleks. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara idealitas peran guru dan realitas sosial yang dihadapi.
Lebih jauh, problem upah guru kerap tertutupi oleh narasi keikhlasan yang terus direproduksi dalam wacana pendidikan Islam. Keikhlasan memang merupakan nilai utama, tetapi ketika dijadikan justifikasi untuk mengabaikan kesejahteraan, maka ia berpotensi berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan. Situasi ini tidak hanya merendahkan martabat guru, tetapi juga mengancam keberlanjutan sistem pendidikan itu sendiri. Guru yang tidak memperoleh penghargaan yang layak akan kesulitan mengembangkan kapasitas diri secara optimal, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pemuliaan guru harus dimaknai secara utuh, mencakup penghormatan moral sekaligus pemenuhan hak-hak material yang adil.
Pemikiran pendidikan Mohammad Natsir berangkat dari kesadaran bahwa Islam adalah sistem hidup yang menyeluruh, sehingga pendidikan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai tauhid (Natsir, 1961). Ia menolak keras dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum yang dianggap sebagai warisan kolonial yang merusak integritas umat. Dalam pandangannya, pemisahan tersebut akan melahirkan manusia yang terbelah antara kecerdasan intelektual dan kekosongan spiritual. Oleh karena itu, pendidikan harus diarahkan untuk membentuk manusia yang utuh, yang mampu mengintegrasikan iman, ilmu, dan amal dalam satu kesatuan. Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan proses pembentukan kepribadian yang berlandaskan nilai ilahiah.¹
Lebih lanjut, Natsir menempatkan tauhid sebagai fondasi utama dalam seluruh proses pendidikan. Tauhid tidak hanya dipahami sebagai konsep teologis, tetapi juga sebagai prinsip yang mengarahkan seluruh aktivitas intelektual manusia (Hasan, 2024). Dalam kerangka ini, ilmu tidak bersifat netral, melainkan memiliki orientasi nilai yang harus berpihak pada kebenaran dan kemaslahatan umat. Pendidikan yang tidak berlandaskan tauhid berpotensi melahirkan krisis moral dan kehilangan arah dalam kehidupan. Oleh karena itu, integrasi antara ilmu dan nilai menjadi syarat utama dalam membangun sistem pendidikan Islam yang kokoh. Perspektif ini sekaligus menegaskan bahwa tujuan akhir pendidikan adalah pengabdian kepada Allah dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam konteks peran pendidik, Natsir memberikan perhatian besar terhadap posisi guru sebagai aktor sentral dalam pendidikan. Guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai materi, tetapi sebagai pembimbing yang membentuk karakter dan arah hidup peserta didik (ZALILLAH, n.d.). Ia menekankan bahwa keberhasilan pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru, baik dari segi keilmuan maupun kepribadian. Guru yang ideal adalah mereka yang mampu menjadi teladan, bukan hanya dalam ucapan, tetapi juga dalam tindakan. Dengan demikian, hubungan antara guru dan murid tidak bersifat mekanis, melainkan relasi yang sarat dengan nilai, tanggung jawab, dan keteladanan.
Selain itu, Natsir memandang pendidikan sebagai instrumen strategis dalam perjuangan umat Islam. Pendidikan bukan hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Dalam berbagai tulisannya, ia menegaskan bahwa kemajuan suatu umat sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya (Natsir, 1961). Oleh karena itu, pendidikan harus diarahkan untuk melahirkan generasi yang tidak hanya kompeten secara intelektual, tetapi juga memiliki komitmen ideologis terhadap nilai-nilai Islam. Dalam kerangka ini, pendidikan menjadi bagian dari proyek peradaban yang lebih luas.
Dengan demikian, pemikiran pendidikan Mohammad Natsir memberikan kerangka konseptual yang utuh dalam memahami pendidikan Islam. Integrasi antara tauhid, ilmu, dan amal menjadi fondasi utama yang harus dihidupkan kembali dalam sistem pendidikan. Peran guru sebagai murabbi menempati posisi strategis yang menentukan arah dan kualitas pendidikan. Sementara itu, orientasi pendidikan sebagai alat perjuangan menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dan peradaban. Oleh karena itu, menghidupkan kembali pemikiran Natsir bukan sekadar upaya historis, tetapi langkah strategis untuk menjawab krisis pendidikan kontemporer.
Ruh pendidikan pesantren, martabat guru, dan pemikiran Mohammad Natsir pada hakikatnya merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pesantren PERSIS sebagai lembaga kaderisasi memiliki kekuatan dalam menjaga integrasi antara ilmu, iman, dan dakwah, tetapi kekuatan tersebut bertumpu pada keberadaan guru sebagai penggerak utama. Tanpa guru yang bermartabat, ruh pendidikan hanya akan menjadi idealitas yang tidak berdaya dalam realitas. Di sisi lain, martabat guru tidak dapat ditegakkan jika sistem pendidikan masih mengabaikan prinsip keadilan, terutama dalam aspek kesejahteraan. Dalam kerangka ini, pemikiran Natsir hadir sebagai jembatan yang menghubungkan antara nilai, sistem, dan tujuan pendidikan Islam.¹
Sintesis ini menegaskan bahwa menjaga ruh pesantren tidak cukup dengan mempertahankan tradisi, tetapi harus disertai dengan upaya konkret dalam memuliakan guru secara utuh. Keikhlasan sebagai nilai dasar tidak boleh direduksi menjadi legitimasi untuk mempertahankan ketimpangan struktural dalam dunia pendidikan. Sebaliknya, keikhlasan harus berjalan seiring dengan keadilan, sehingga pendidikan dapat berlangsung dalam suasana yang manusiawi dan berkelanjutan. Dalam perspektif Natsir, pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang mampu melahirkan manusia beradab sekaligus memastikan keberlangsungan sistem yang menopangnya. Oleh karena itu, penguatan kesejahteraan guru menjadi bagian integral dari upaya menjaga kualitas pendidikan Islam.
Lebih jauh, integrasi antara ruh pesantren dan pemikiran Natsir membuka ruang bagi reorientasi pendidikan Islam yang lebih progresif tanpa kehilangan akar tradisinya. Pesantren tidak boleh terjebak dalam romantisme masa lalu, tetapi harus mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai fundamentalnya. Dalam konteks ini, peningkatan kualitas guru, baik dari aspek keilmuan maupun kesejahteraan, menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Dengan demikian, pendidikan pesantren dapat terus berperan sebagai pusat pembentukan kader umat yang tidak hanya memiliki kedalaman spiritual, tetapi juga kapasitas intelektual dan sosial. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan Islam adalah proyek peradaban yang menuntut keseriusan dalam pengelolaannya.
Penutup
Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali arah dan orientasi pendidikan, khususnya dalam konteks pendidikan Islam. Pesantren sebagai institusi yang menjaga ruh pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak. Namun, peran tersebut tidak akan optimal tanpa adanya penghargaan yang layak terhadap guru sebagai pilar utama pendidikan. Oleh karena itu, upaya menjaga ruh pesantren harus diiringi dengan pemuliaan martabat guru secara nyata, baik dalam aspek moral maupun material. Dalam hal ini, pemikiran Mohammad Natsir memberikan landasan yang kokoh untuk merumuskan kembali arah pendidikan yang berkeadilan dan berorientasi peradaban.
Dengan demikian, masa depan pendidikan Islam sangat ditentukan oleh kemampuan untuk memadukan nilai, sistem, dan pelaku pendidikan dalam satu kesatuan yang utuh. Menjaga ruh pesantren berarti menjaga nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi pendidikan, sementara memuliakan guru berarti memastikan keberlangsungan proses pendidikan itu sendiri. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena saling menopang dalam membangun kualitas pendidikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan Islam harus bergerak dari sekadar wacana menuju praktik yang lebih adil dan bermartabat. Hanya dengan cara inilah pendidikan dapat benar-benar menjadi jalan menuju kebangkitan umat dan peradaban.
Wallahu A’lam
Referensi
Bachtiar, T. A. (2024). Sejarah Pesantren Persis: Pembentukan Tradisi, Adaptasi, dan Perubahan (Cetakan Pertama). CV. Rumah Literasi Publishing. https://qolamuna.id/product/sejarah-pesantren-persis-pembentukan-tradisi-adaptasi-dan-perubahan/
Besar, B. (2024). Fungsi Pendidik dalam Al-Qur’an adalah. Blogspot. https://bedebahbesar.blogspot.com/2024/07/fungsi-pendidik-dalam-al-quran-adalah.html
bin Achjadilaga, U., & Yusof, A. (2018). Peranan Persatuan Islam (Persis) Bandung Dalam Pelaksanaan Pendidikan Islam. Journal Al-Muqaddimah, 6(1), 1–15.
Daradjat, Z. (2004). Ilmu Pendidikan Islam. Bumi Aksara.
Hasan, W. (2024). Pemikiran Pendidikan Mohammad Natsir: Dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia 1932-1942 (Cetakan Pertama). Persis Pers Bandung.
Natsir, M. (1961). Capita selecta (2nd ed.). Sumup Bandung.
ZALILLAH, S. N. (n.d.). KONSEP KEPRIBADIAN GURU DALAM PEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM MOHAMMAD NATSIR.
BACA JUGA:Hardiknas 2026: BMPI Jakarta Gelar Aksi Literasi dan Pernyataan Sikap di Taman Menteng