Pertanyaan dari : Hamba Allah
Pertanyaan : 1. Apakah tayamum harus di awali dengan bismillah dan di akhiri dengan syahadat seperti halnya wudhu, mohon penjelasannya ? 2. Bagaimana hukum mandi jumat, apakah menjadi syarat sah atau tidak?
Jawaban :
Tayammum meurupakan urusan ta’abbudi. Untuk menetapkan adanya doa baik sebelum atau sesudahnya diperlukan dalil yang shahih. Sampai sekarang kami belum menemukan dalil yang shahih tentang bacaan sebelum dan setelah tayammum. Adapun ulama yang mengiyaskan dengan bacaan sebelum dan setelah wudlu tidak dapat diterima. Karena tidak ada qiyas dalam masalah ibadah. Dalam kaidah ushuliyyah disebutkan:
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ
Hukum asal dalam Ibadah adalah tauqif (berdasarkan wahyu).
لَا قِيَاسَ فِي العِبَادَةِ
Tidak berlaku qiyas (analogi) dalam perkara ibadah.
Kesimpulan:
Tidak ada doa tayammum baik sebelum atau sesudahnya.
Baca pula Rubrik Istifta Majalah Risalah Edisi Nopember 2016 dan April 2017.
Adapun tentang mandi pada hari Jum’at bukan merupakan syarat sahnya salat Jum’at. Akan tetapi, hukumnya wajib bagi setiap muslim dewasa atau mereka yang terkena kewajiban salat Jum’at. Berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh." (HR. Al-Bukhari)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ رَوَاحٌ إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَى كُلِّ مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ الْغُسْلُ
Dari Ibnu Umar dari Hafshah dari Nabi Saw, beliau bersabda: "Atas setiap orang yang sudah bermimpi (baligh), maka wajib pergi melaksanakan shalat Jum'at, dan atas yang berangkat shalat Jum'at wajib mandi." (HR. Abu Daud)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi jum’ah, maka mandilah.” (HR. Al-Bukhari no. 877)
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ إِنَّمَا الْغُسْلُ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ
Ibnu ‘Umar Ra berkata: “Kewajiban mandi (hari Jum'at) hanya berlaku bagi orang yang wajib melaksanakan shalat Jumat.” (Fathul Bari, 2: 383)
Pernah terjadi, seorang shahabat masuk ke mesjid untuk shalat Jum'at dengan terlambat, maka pada waktu itu mendapat teguran dari khalifah 'Umar yang kebetulan menjadi Khatib Jum'at saat itu. Ia ternyata belum mandi disebabkan terburu-buru pulang dari pasar, sehingga tidak sempat mandi dahulu. Sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ بَيْنَمَا هُوَ قَائِمٌ فِي الْخُطْبَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ الأَوَّلِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَاهُ عُمَرُ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ قَالَ إِنِّي شُغِلْتُ فَلَمْ أَنْقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ التَّأْذِينَ فَلَمْ أَزِدْ أَنْ تَوَضَّأْتُ فَقَالَ وَالْوُضُوءُ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ "
Dari Ibnu Umar Ra, bahwa ketika 'Umar bin Al-Khaththab berdiri khuthbah pada hari Jum'at, tiba-tiba ada seorang laki-laki Muhajirin Al-Awwalin (generasi pertama), sahabat Nabi Saw, masuk (ke dalam Masjid). Maka 'Umar pun bertanya, "Jam berapakah ini?" Sahabat tersebut menjawab, "Aku sibuk, dan aku belum sempat pulang ke rumah hingga akhirnya aku mendengar adzan dan aku hanya bisa berwudlu." Umar berkata, "Hanya berwudlu' saja! Sungguh kamu sudah mengetahui bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mandi (di hari Jum'at)." (HR. Al-Bukhari)
Peristiwa seorang shahabat yang tidak sempat mandi pada hari Jum'at itu, tentu saja disaksikan para shahabat lainnya, dan ternyata ia terus saja melangsungkan ibadah Jum'at dengan mengaku bahwa dirinya memang telah meninggalkan satu perintah mandi karena alasan kesibukan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa mandi Jumat merupakan kewajiban namun tidak termasuk syarat sah ibadah Jumat. Sebab kalau menjadi syarat sah tentu sahabat tersebut tidak akan meneruskan ibadah Jumatnya dan akan disuruh mandi terlebih dahulu.
Kesimpulan:
Mandi Jum'at hukumnya wajib bagi orang yang terkena kewajiban Jum'at, tetapi bukan termasuk syarat sah Ibadah Jum'at.
Baca pula Rubrik Istifta Majalah Risalah. No 83-84 Th. IX Rabi'ulawwal-Rabi'ulachir 1390 H./Mei-Djuni 1970 M
BACA JUGA:Hukum Mengikuti Lelang Barang Hasil Gratifikasi dan Yang Tidak Tertebus