sekarang ini sedang ramai diberitakan bahwa di salah satu universitas ada cadaver atau jenazah yang dijadikan alat untuk belajar tentang kedokteran. Apakah hukumnya yang seperti itu di dalam Islam menurut al-Qur'an dan Sunnah?
Jawaban:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver adalah jenazah atau mayat manusia yang diawetkan. Yaitu jenazah atau mayat ini biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Dalam tinjauan syar’i, memotong atau menganiaya orang yang sudah meninggal sama seperti menganiaya orang tersebut ketika masih hidup. Mencungkil mata mayit, memotong kakinya, atau anggota lainnya, akan mengganggu perasaan keluarganya, atau yang masih hidup. Mereka tidak tega bahkan ngeri perbuatan itu menyakitkan hati keluarganya sebab pada umumnya manusia yang beradab akan menghormati mayit. sehubungan dengan itu Rasulullah Saw bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًا.
“Dari ‘Aisyah, ia berkata, dari Rasulullah Saw. Beliau bersabda: ‘merusakkan tulang (tubuh) mayat, sama (dosanya) dengan merusak tulang (tubuh) orangnya ketika ia masih hidup”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Aisyah R.ah.)
Dengan demikian, hukum asal memotong atau menganiaya orang yang sudah meninggal adalah haram. Namun apabila mayyit disuntik yaitu diperiksa penyakitnya untuk menyakinkan apa penyakitnya, menular atau tidak, atau untuk menjaga keselamatan umat, agar dapat diusahakan penyelamatan bersama, atau terpaksa dibedah karena perlu diketahui hakikat penyakitnya agar menjadi tambahan ilmu untuk kedokteran dalam rangka menyelamatkan yang lain bila terserang dengan penyakit seperti itu, hal itu tidak dilarang. Hal tersebut dilakukan, sebab menolong orang yang sangat butuh pertolongan tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang.Alláh Swt berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.
Tetapi barang siapa terpaksa (me-makannya), bukan karena meng-inginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah, [2]: 173)
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“... Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka (seolah-olah) dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (Al-Maidah : 32)
Nabi Saw bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ.
“Barang siapa yang menghilangkan suatu kesusahan orang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, Allah akan menghilangkan kesusahan itu dari kesusahan-kesusahan di hari kiamat; dan barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang sedang tertimpa kesulitan dunia, maka Allah akan memberi kemudahan padanya di dunia dan akhirat; dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim di dunia, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan di akhirat, dan Allah akan melindungi seorang hamba, selama ia melindungi saudaranya”. (HR. Muslim, Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam kaidah fiqih dinyatakan:
لاَ حَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الحَاجَةِ
“Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat dan tidak ada makruh bila berhadapan dengan hajat”
الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
“Kebutuhan terkadang menempati tempat darurat baik secara umum maupun secara khusus”
مَا أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Sesuatu yang dibolehkan karena darurat (hanya diberlakukan) diukur dengan perkiraan madharatnya”
إِذَا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا
“Apabila berkumpul dua madharat, maka ambilah oleh kalian yang paling ringan kemadaratannya di antara keduanya”.
Kesimpulan:
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, pada pokoknya mengganggu, mencela atau memotong bagian tubuh mayit itu hukumnya haram, kecuali bila terpaksa tidak ada jalan lain maka diperbolehkan.
BACA JUGA: Indonesia Miliki Kuota Haji Terbesar, Dirjen PHU: Penyelenggaraan Haji 2024 Sukses Tekan Angka Kematian