Hukum Merayakan HUT RI

oleh redaksi

13 Maret 2025 | 07:44

Hukum Merayakan HUT RI

Bagaimana hukumnya merayakan HUT RI di sekolah / pesantren persis?


Jawaban:


Merayakan HUT RI seolah sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat baik perorangan atau lembaga seperti kantor-kantor, sekolah atau bahkan pesantren Persis.Terkait memperingati hari tertentu yang non ritual keagamaan, Dewan Hisbah pada sidang terakhirnya di tahun 2023 telah menetapkan bahwa hukumnya mubah, dan perayaan HUT RI termasuk memperingati satu perayaan non ritual keagamaan yang di dalamnya tidak ada unsur tasyabbuh dengan orang kafir dan tasyabbuh terhadap ciri khas kemaksiatan.

Putusan ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:


وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ 


Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah". Sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur. Q.s. Ibrahim [14]: 5.

Dan dengan kaidah fiqhiyyah 


الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ.


"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya."


Yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah bagaimana jika perayaan tersebut diperingati oleh suatu lembaga bahkan seperti pesantren Persis. Terkait hal ini kami berpandangan bahwa perayaan HUT RI yang sifatnya non ritual keagamaan tidak berubah hukumnya bahkan ketika diperingati oleh lembaga sekalipun. Hanya memang terkait dengan sesuatu yang sifatnya perayaan seolah dirasa hal yang tabu ketika diperingati oleh lingkungan yang dasarnya sekolah/ pesantren Persis. Kendatipun demikian hal tersebut tidak mengubah hukum pokok akan ibahah-nya memperingati perayaan HUT RI yang sifatnya non ritual keagamaan. 


Dengan pertimbangan tersebut kami berkesimpulan bahwa hukum merayakan HUT RI di sekolah/ pesantren Persis hukumnya mubah.


BACA JUGA:

Hukum Menerima Hadiah dari Pegawai dengan Penghasilan Haram dalam Islam

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi