Hukum Usaha Penginapan: Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

oleh Redaksi

15 Februari 2025 | 13:33

Hukum Usaha Penginapan: Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Orang tua saya memiliki usaha penginapan di daerah Ciwidey. dalam menjalankan usahanya, saya tahu yang namanya penginapan rentan dengan adanya pasangan yang bukan pasangan sahnya. itu juga yg terjadi di penginapan tersebut. yang mau saya tanyakan, bagaimana hasil uang yang dihasilkan dari usaha penginapan tersebut? Apakah halal atau haram ya ustad?


Jawaban:


Usaha penginapan bagian dari urusan duniawi, maka pada prinsipnya persoalan duniawi itu secara pokok halal untuk dilakukan selama tidak ada dalil yang melarang, sebagaimana qaidah mengatakan :


اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ


Asas hukum pada segala sesuatu (keduniaan) itu mubah sehingga terdapat dalil yang mengharamkan


Dengan kata lain, kita boleh menyewakan penginapan tersebut kepada siapapun, dengan tidak disyaratkan mesti mengetahui digunakan untuk apa penginapan tersebut. Tetapi walaupun demikian, ketika kita tahu dan yakin bahwa penginapan itu akan digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama, kemudian kita membiarkannya, maka sikap kita tersebut termasuk perbuatan membantu orang yang melakukan perbuatan yang diharamkan oleh agama, sedangkan orang yang menolong seseorang mengerjakan apa yang dilarang oleh agama termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah, sebagaimana Firman-Nya yang berbunyi:


...وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ...


…dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan… (Al-Ma'idah: 2)


Adapun mengenai uang yang dihasilkan dari penginapan tersebut, ketika kita tahu dan yakin bahwa penginapan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama, maka hukumnya halal. 


Sedangkan ketika kita tahu dan yakin bahwa penginapan tersebut digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama, maka hukumnya haram, sebagaimana qaidah mengatakan:


مَا حَرُمَ فِعْلُهُ حَرُمَ طَلَبُهُ


Sesuatu yang diharamkan melakukannya diharamkan pula mencarinya


Kesimpulan

  1. Usaha penginapan hukumnya boleh atau halal
  2. Usaha penginapan dengan tujuan kemaksiyatan hukumnya haram.
  3. Uang dari hasil penginapan yang tidak dipergunakan oleh penyewanya untuk perbuatan yang dilarang oleh agama hukumnya halal
  4. Uang dari hasil penginapan yang dipergunakan oleh penyewanya untuk perbuatan yang dilarang oleh agama dan diyakini oleh pemilik penginapan hukumnya haram.
  5. Pemilik penginapan sebaiknya menetapkan aturan penginapan yang sesuai dengan syariat Islam.


BACA JUGA:

Mengirim al-Fatihah Kepada Orang yang Sudah Meninggal

Reporter: Redaksi Editor: Ismail Fajar Romdhon