Ingin Membayar Utang tapi Pemberi Utang Tidak Diketahui Keberadaannya

oleh redaksi

27 Maret 2025 | 09:01

Ingin Membayar Utang tapi Pemberi Utang Tidak Diketahui Keberadaannya


Bagaimana kalau kita mempunyai utang kepada seseorang, namun orang tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya?


Jawaban:


Persoalan utang piutang Allah sudah menegaskan di dalam firman-Nya yang cukup panjang yang termaktub dalam surat al Baqoroh ayat 282, artinya berdasarkan ayat tersebut bahwa berhutang itu bukan perbuatan dosa, seseorang akan dikatakan berdosa kalau mempunyai hutang dan mampu untuk membayar tapi dia tidak mau membayar, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ص قَالَ: "مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ".


Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kedzaliman”. (HR. Al-Bukhari: 2400)


Adapun ketika dia mampu membayar utang, namun orang yang menghutangkannya tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya, sebagaimana yang ditanyakan oleh penanya, maka yang mesti dilakukan adalah sebagai berikut:


Pertama, Bersungguh-sungguh untuk mencari keberadaan orang tersebut dan tidak terburu-buru menyerah, sebagaimana yang termaktub dalam hadits yang berbunyi:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: "مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ".


Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Siapa yang mengambil (meminjam) harta manusia disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya (meminjamnya) dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu". (HR. Al-Bukhari: 2387)


Kedua, Disimpan dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sebagaimana yang pernah Rasulullah Saw lakukan, yang termaktub dalam hadits yang berbunyi:


قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ص: "لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَبًا، مَا يَسُرُّنِي أَنْ لاَ تَمُرَّ عَلَيَّ ثَلاَثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ، إِلَّا شَيْئًا أَرْصُدُهُ لِدَيْنٍ".


Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: "Seandainya aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka tidaklah menyenangkanku bila berlalu padaku tiga malam dan masih ada padaku sesuatu darinya, kecuali sesuatu yang aku sisihkan untuk utang'." (HR. Al-Bukhari: 6445)


Ketiga, Jika sudah berusaha mencari dengan sungguh-sungguh dan tidak ditemukan orang bersangkutan maka utang tersebut dititipkan kepada keluarganya.


Keempat, Jika sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dan masih tidak ditemukan, maka disedekahkan sebagaimana yang termaktub dalam Riwayat yang berbunyi:


أَنَّ ابْنَ مَسْعُوْدٍ اِشْتَرَى مِنْ رَجُلٍ جَارِيَةً وَدَخَلَ يَزِنُ لَهُ الثَّمَنَ فَذَهَبَ رَبُّ الْجَارِيَةِ فَانْتَظَرَهُ حَتَّى يَئِسَ مِنْ عَوْدِهِ فَتَصَدَّقَ بِالثَّمَنِ وَقَالَ: اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ رَبِّ الْجَارِيَةِ فَإِنْ رَضِيَ فَالْأَجْرُ لَهُ وَإِنْ أَبَى فَالْأَجْرُ لِيْ وَلَهُ مِنْ حَسَنَاتِيْ بِقَدْرِهِ". (مكتبة الشاملة، الاخلاق في الاسلام، ابن قيم الجوزية: 253/291)


Bahwasanya Ibnu Mas’ud pernah membeli budak dari seseorang, ketika beliau masuk (rumah) untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata pemilik budak tersebut pergi, lalu beliau menunggunya hingga beliau putus asa dia akan kembali, kemudian beliau mensedekahkan uang pembayaran budak tersebut, sambil berkata: “Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridlo, maka pahala itu baginya, dan jika dia menolaknya, maka pahala itu bagiku dan baginya berhak mendapatkan kebaikanku senilai sedekah itu.


Kesimpulan:


  1. Utang piutang dalam Islam hukumnya mubah
  2. Orang yang mampu membayar utang tapi tidak mau membayar maka termasuk perbuatan dosa
  3. Menunda-nunda pembayaran utang bagi yang sudah mampu adalah kezaliman.
  4. Orang yang mau membayar tapi tidak menemukan orang yang menghutangkan, maka ia harus bersungguh-sungguh untuk mencarinya dan tidak tergesa-gesa. Tetapi apabila belum ditemukan bisa dilakukan dengan beberapa cara:

a. Menyimpannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan

b. Dititipkan kepada keluarganya

c. Mensedekahkannya dengan catatan utangnya belum lunas.


BACA JUGA:

Bagaimana Hukumnya Seorang Anak yang Menggugat Harta Wakaf Orang Tuanya?

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi