Oleh: Zamzam Aqbil Raziqin, S.Sy., M.H.
(Sekretaris Bidang Hukum HAM dan Analisis Kebijakan Publik / Sekretaris Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum PP Persis
Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam atau yang disingkat KKBH PP PERSIS adalah bentuk transformasi dari Lajnah Bantuan Hukum (LBH) PERSIS di Muktamar Persis ke XV dan pada hari ini hasil dari kesepakatan di Muktamar PERSIS ke XVI KKBH PP PERSIS berubah menjadi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum atau disingkat BKBH. Secara struktur organisasi, BKBH langsung di bawah Ketua Umum sama halnya dengan Badan yang lain serta Dewan-Dewan, seperti sebelumnya, garis organisasi KKBH di bawah Bidgar Sosial dan Bidang Hubungan Masyarakat Kominfo (HMK).
Akar historis dibentuknya Lajnah Bantuan Hukum tidak dapat dilepaskan dari akar ideologis didirikannya PERSIS sebagai jamiyyah yang menitikberatkan fikrah dan kiprahnya pada dunia pendidikan dan dakwah berbasis pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam seluruh aspek kehidupan. Pendidikan dan Dakwah sebagai core gerakan bagi PERSIS, tidak dapat dipahami dalam pengertian dan konteks yang sempit, seperti halnya memahami gerakan pendidikan sebatas pada pembangunan sekolah dan pesantren-pesantren, sedangkan gerakan dakwah dipahami sekadar menyampaikan kebaikan dari satu mimbar ke mimbar yang lainnya.
Implementasi dari gerakan pendidikan dan gerakan dakwah itu haruslah menyeluruh ke dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, mencerminkan Islam yang Rahmatan lil ‘alamien sehingga melahirkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan. Kondisi utopis yang digagas oleh PERSIS yakni Surrotun Mushoggorotun ‘Anil Islam wa Hikmatul Asma memberikan konsekuensi logis pada PERSIS, salah satunya adalah PERSIS, memiliki tanggung jawab moril dalam menegakan rasa keadilan bagi masyarakat secara umum dan jamaah PERSIS secara khusus yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum. Maka pada titik inilah kemudianPERSIS hadir dalam wujud LBH. Peran dan fungsi LBH itu adalah memberikan advice hukum serta melakukan advokasi-advokasi hukum.
LBH sejatinya memiliki peran yang cukup vital sebagai salah satu elemen penting dalam proses penegakan hukum, sebab dalam suatu negara yang menganut dan menjalankan sistem demokrasi kekuasaan absolut adalah musuh abadi. Oleh karena itu, Due Process of Law dijadikan syarat utama dalam menegakan pilar-pilar demokrasi. Demi menjaga dan memberikan kontrol terhadap negara yang memiliki kekuasaan untuk menegakan hukum, agar dalam proses penegakan hukum itu tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Berdasarkan asas Due Process of Law itulah rakyat diberikan hak untuk melakukan pembelaan terhadap apa-apa yang dituduhkan oleh negara. Pada titik ini, secara faktual, tidak semua masyarakat mengerti dan memahami hukum sehingga membutuhkan suatu lembaga penegak hukum yang lahir dan dibentuk oleh masyarakat, yakni LBH. Pada titik ini LBH memiliki konsekuensi teologis untuk menghadirkan keadilan di tengah perkembangan masyarakat yang sulit untuk mendapatkan keadilan. Gambaran singkat tersebut menjadi condition sine qua non PERSIS membentuk LBH.
Pada dinamikanya di Muktamar PERSIS XV di tahun 2015 ada harapan baru, peran dan fungsi LBH diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi moril pada jamiyyah PERSIS, tapi lebih dari itu. Hadirnya LBH juga dapat memberikan kontribusi materil sehingga diubahlah LBH menjadi KKBH supaya tidak menyalangi Undang-Undang Lembaga Bantuan Hukum karena LBH dilarang untuk menangani perkara-perkara komersil, sedangkan KKBH bisa menjalankan dua fungsi yakni advokasi secara cuma-cuma dan advokasi komersil. Komersilisasi KKBH Persis telah memberikan kontribusi nyata pada jamiyyah PERSIS. Pada tahun 2019, KKBH yang menang menangani perkara sengketa tanah di Bandung memberikan kontribusi 60% dari success fee perkara kepada jamiyyah PERSIS.
Perubahan bentuk dari LBH menjadi KKBH telah menjalani berbagai macam dinamika di internal pengurus dan anggota. Kondisi faktual terjadinya dualisme fungsi (advokasi cuma-cuma dan advokasi komersil) telah memposisikan KKBH tidak memiliki identitas yang jelas, hal tersebut meruapakan salah satu dari sekian dinamika yang terjadi. Namun, terlepas dari dinamika itu semangat untuk terus menjalankan fungsi KKBH di internal dan eksternal jamiyyah tetap terjaga.
Momentum Muktamar PERSIS XVI telah melahirkan gagasan serta harapan baru dengan mengangkat posisi KKBH secara struktur organisasi menjadi langsung di bawah Ketua Umum dan mengubah bentuk dari sekadar lembaga di bawah Bidang Garapan menjadi Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum. Kondisi ini diharapkan dapat menjembatani hubungan antara PERSIS dengan hukum dan konstitusi yang telah lama memudar.
Hubungan antara PERSIS dengan Hukum dan Konstitusi harus dipandang sebagai bagian dari gerakan jihad jamiyyah, sebab hadirnya PERSIS di Indonesia memiliki konsekuensi teologis bahwa tidak boleh ada satu pun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kepentingan Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu, PERSIS dengan BKBH-nya harus mampu menjadi Leidinggevende (pengawas) kekuasaan yudikatif yakni Mahkamah Agung sebagai The Guardian of Justice dan Mahkamah Konstitusi seagai The Guardian of Constitutions, kekuasaan legislatif dan juga kekuasaan eksekutif. Sebab dalam sistem negara demokrasi, elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan kontrol sosial terhadap berlangsungnya lembaga kekuasaan itu, agar jalannya lembaga kekuasaan itu tetap berada pada jalan-jalan ketuhanan sebagaimana ruh yang terkandung dalam sila kesatu Pancasila.
Peran dan fungsi BKBH tidak sama dengan KKBH dan LBH sebelumnya yang hanya terbatas pada sikap-sikap rekasi atas kasus-kasus tertentu atau bersifat kasuistik, lebih dari itu BKBH merupakan badan yang dapat merespon secara langsung isu-isu yang berkaitan dengan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Selain merespon isu, BKBH juga harus menjadi sumbu perjuangan dalam melegalisasi hukum-hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, menjaga dan mengawasi lahirnya peraturan dan hukum yang baru agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. BKBH juga berperan sebagai wadah upgrading khusus dalam koridor hukum dan penegakan hukum. Selain itu, peran-peran advokasi hukum yang bersifat kasuistik untuk membela dan mendampingi para pencari keadilan yang tidak mampu, baik di jamiyyah PERSIS maupun di luar jamiyyah PERSIS akan tetap dilakukan dengan wadah LBH Persis yang berada di bawah BKBH.
[]
Editor: Ilmi Fadillah