Madinah, persis.ior.id - Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram. Tawaf termasuk rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Tawaf mengandung ibadah yang sangat mendalam dalam Islam.
Tawaf dan sa'i menggunakan kursi roda bagi jemaah haji, hal ini sudah lama dilakukan. Saat ini, pemerintah Arab Saudi menyediakan alat bantu lain, yaitu sekuter untuk tawaf dan sa'i.
Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Ustaz Drs. Uus Muhammad Ruhiyat, memberikan pandangan terkait tawaf dan sa'i menggunakan alat bantu seperti kursi roda dan sekuter.
Merujuk pada satu riwayat hadis yang menyatakan, "Rasulullah SAW tawaf dalam haji Wada' di atas seekor unta. Dan beliau mengusap batu (hajar aswat) menggunakan tongkat, lalu dikecup tongkatnya" (HR Muslim).
"Riwayat ini tidak menyebutkan alasan mengapa Nabi melakukan tawaf dengan menaiki unta, apakah Nabi sakit atau alasan lainnya," kata Ustaz Uus kepada tim Media Center Haji, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, hal ini menunjukkan bolehnya kita melakukan tawaf dan sa'i menggunakan alat bantu.
Selain itu, dari riwayat ini, kita juga mendapatkan pelajaran bahwa bolehnya kita menyentuh hajar aswat dengan tongkat lalu mengkecup tongkatnya.
"Jadi, tawaf dan sa'i menggunakan alat bantu seperti kursi roda dan sekuter yang saat ini juga disediakan oleh pemerintah Arab Saudi diperbolehkan," tutupnya. []
*Dari Madinah, Henri, persis.or.id, tim MCH Melaporkan