Oleh:
Zamzam Aqbil Raziqin (Sekbid Hukum & AKP PP Pemuda PERSIS)
RG dan UG merupakan simbol dari Pesantren PERSIS yang telah menyimpan ribuan sejarah. Keberadaannya sangat sarat dengan eksistensi Pesantren PERSIS sejak pertama di didirikan. RG dan UG adalah organisasi intrapesantren PERSIS layaknya OSIS di sekolah umum yang penanggungjawabnya adalah mudir pesantren cq. bidang kesantrian.
Selain itu, RG dan UG juga bersifat eksklusif pada sekolah atau pesantren tertentu yang tidak menjangkau wilayah di luar pesantren.
Kehadiran Ikatan Pelajar Persis (IPP) dan Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI) bukanlah untuk menggeser posisi RG dan UG di tiap pesantren, melainkan sebagai jembatan penyambung antar RG dan UG di tiap pesantren dan wilayah. Sehingga, eksistensinya bukan merupakan dualisme, justru kehadiran IPP dan IPPI menggenapkan ekosistem di pesantren PERSIS sebagai organisasi ekstrapesantren layaknya eksistensi BEM dan ormawa di kampus-kampus.
IPP dan IPPI juga tidak menjangkau tingkat SMP atau sederajat. Sehingga, pendidirian IPP dan IPPI di tingkat SMP sederajat menyalahi ketentuan aturan internal IPP dan IPPI itu sendiri.
Semangat otonomisasi IPP dan IPPI bukan untuk menggeser atau menghapuskan apa pun, melainkan untuk menyempurnakan sayap gerakan PERSIS.
PERSIS yang memiliki visi surrotun mushoggorotun 'anil Islam wa hikmatulasma secara teologis memiliki konsekuensi dalam menciptakan gerakan yang holistik. Oleh sebab itu, implementasi dari hadirnya IPP dan IPPI sebagai otonom baru harus dilandasi semangat kolaboratif, saling menopang dan mendukung, bukan saling berdebat dan menghapuskan yang satu dengan yang lainnya.
[]
ed: dhanyawan