Jihad Daulat Ekonomi di Tengah Badai "Sell Indonesia": Perspektif Ekonomi Syariah

oleh Aay Mohamad Furkon

15 Juni 2026 | 05:31

Ketua Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Aay Muhammad Furqon - Foto: edisi.co.id / Henry Lukmanul Hakim

Menakar Maslahat Ekspor Satu Pintu vs Resistensi Global

Kepanikan massal (panic selling) yang dipicu oleh ancaman penurunan kelas dari lembaga pemeringkat seperti MSCI adalah bentuk hukuman dari korporasi global atas ketidakpatuhan Indonesia terhadap selera pasar bebas Barat. Namun, maslahat yang dikejar oleh pemerintah melalui PT Danantara jauh lebih besar dan bersifat jangka panjang (mashlahah mustamirrah).


Berdasarkan laporan keuangan makro, kebijakan satu pintu ini berhasil memukul balik bursa Singapura pada emiten kelapa sawit mereka yang pendapatannya mayoritas bersumber dari tanah Indonesia, seperti kejatuhan saham First Resources Ltd hingga 28%.


Hal ini menjadi bukti empiris dari kaidah fikih: “At-tasharruf 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah”—tindakan pemerintah terhadap rakyatnya harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Memberantas mafia ekspor, mengembalikan hak kelola komoditas ke tangan negara, dan memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak parkir di luar negeri adalah wujud nyata dari konsep Hifzh al-Mal (menjaga harta publik) dalam koridor Maqashid Syariah. Indonesia tidak boleh lagi menjadi "kacung" yang membiarkan hasil buminya diperas demi memperindah infrastruktur negara tetangga, sementara rakyatnya hanya menjadi penonton.


Rekomendasi Strategis Berbasis Syariah

Untuk meredam guncangan persepsi ini tanpa harus menggadaikan agenda hilirisasi dan kedaulatan ekonomi, pemerintah perlu mengambil langkah strategis yang sejalan dengan prinsip tata kelola syariah (shariah governance):

  1. Transparansi dan Kejelasan Akad (Bayan wa al-Inshaf): Ketakutan investor bersumber dari ketidakjelasan teknis eksekusi super-holding Danantara. Pemerintah harus segera menerbitkan panduan regulasi yang transparan, konsisten, dan terukur demi menghapus gharar (ketidakpastian) regulasi di mata publik.
  2. Transformasi Instrumen Utang ke Sukuk Berbasis Aset: Otoritas fiskal harus mulai mengurangi porsi SBN konvensional yang sensitif dan beralih ke instrumen Sukuk Sovereign berbasis proyek riil (underlying asset). Ini akan menarik investor rasional jangka panjang yang tidak mudah panik oleh gorengan sentimen media asing.
  3. Penyandaran Devisa Hasil Ekspor secara Absolut: Menegakkan aturan ketat agar DHE dari komoditas ekspor satu pintu wajib masuk dan mengendap di perbankan syariah nasional. Langkah ini akan memperkuat ketahanan likuiditas dalam negeri dan memperkokoh otot Rupiah secara organik tanpa perlu intervensi moneter yang boros devisa.
  4. Stimulus Produktif Melalui Incentive Mapping: Memanfaatkan pelemahan Rupiah dengan memberikan fasilitas stimulus ekonomi seperti tax holiday bagi industri manufaktur halal berorientasi ekspor. Hal ini mengubah tantangan nilai tukar menjadi keunggulan perdagangan perdagangan internasional yang nyata.


Ikhtiar menegakkan kedaulatan ekonomi ini adalah perjuangan bersama seluruh elemen bangsa. Kita semua berada di atas kapal yang sama; jika kapal ini tenggelam akibat provokasi dan ujaran kebencian internal, semua pihak akan menanggung dampaknya. Dengan memperkuat fundamental sektor riil dan membersihkan tata kelola dari pemburu rente, badai "Sell Indonesia" justru akan menjadi pintu gerbang menuju kemandirian ekonomi yang berkah, berkeadilan, dan diridhai-Nya. []


BACA JUGA:

Luminoora Resmi Diluncurkan: Skincare Halal dan Aman dari PP PERSIS untuk Perkuat Ekonomi Umat