Ketentuan Waris Harta Gono Gini
oleh Reporter
•
03 September 2015 | 08:11
Saya hendak bertanya, apakah yang dimaksud harta gono gini itu? Bagaimana kaitannya dengan ikatan pernkahan? Mohon disertakan juga dalil-dalilnya. Terima kasih. 082117528xxx
Di dalam Islam sebenarnya tidak mengenal istilah harta gono gini. Yang ada dan jelas adalah firman Allah swt sebagai berikut:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِن فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا [٤:٣٢]
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Q.s. 4/An-Nisa : 32
Ayat ini dengan tegas sekali menyatakan bahwa hak milik laki-laki atas harta hasil kasabnya dan demikian pula bagi perempuan hak milik atas hasil kasabnya. Jadi, pernikahan tidak menjadi penyebab perpindahan hak milik.
Perpindahan hak milik dari seseorang kepada lainnya haruslah melalui akad perpindahannya, apakah dalam bentuk nafaqah, shadaqah, hadiah, hibah, washiat, jual beli, hak waris, dan lainnya yang disahkan oleh syari’ah. Umpamanya maskawin menjadi hak milik istri setelah diserahterimakan kepadanya. Demikian pula setelah menjadi suami istri harta milik suami tetap milik suami serta harta milik istri tetap milik istri selama tidak ada akad perpindahan hak kemilikan. Dengan demikian, dilarang bagi keduanya untuk menggunakan harta pasangannya kecuali dengan izin atau kesepakatan.
Di beberapa adat di Indonesia, khususnya adat Jawa, ada kebiasaan apabila suami meninggal, maka sebelum dibagi waris istri diberi terlebih dahulu sepertiga atau bahkan ada yang setengah dari seluruh kekayaan suami. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan (tirkah) itu dibagi kepada seluruh ahli waris dan si istri kembali mendapat bagian sesuai dengan syari’ah Islam. Cara seperti ini tidak melaksanakan syari’ah Islam dalam firman Allah swt dan jauh dari tuntunan Rasulullah saw. Cara seperti ini di dalam bahasa Jawa disebut gono gini, di Jawa Barat disebut raja kaya, dan di Sumatra disebut seguna-sekaya.
Jika yang dimaksud harta gono gini adalah harta yang dibeli dari uang milik berdua atau hasil dari usaha berdua, misalnya membeli sebuah rumah dengan uang milik berdua, atau hadiah dari orang lain untuk mereka berdua, dan barang-barang lainnya yang memang benar-benar milik berdua. Apabila jelas persentase saham atau andil modal yang dipergunakan, umpamanya setengah-setengah, maka setengah harta itu jelas milik istri, setengahnya lagi milik suami. Apabila mereka bercerai, masing-masing berhak mendapat setengah. Dan apabila salah seorang dari mereka meninggal, maka setengah dari harta itu yang menjadi harta pusaka. Adapun apabila terjadi harta hasil kasab berdua tetapi tidak jelas perhitungan atau catatan sahamnya, maka dapat dilihat adat yang berlaku di tengah masyarakat tersebut selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Atau berdasarkan hasil kesepakatan mereka sebelumnya.
Dengan demikian harta suami adalah 1) harta bawaan sebelum menikah, 2) harta hasil kasab atau kerja suami, 3) hadiah atau hibah untuk dirinya, 4) harta warisan dirinya yang diterimanya sebagai ahli waris, 5) harta lainnya yang jelas-jelas menjadi miliknya dengan akad yang halal.
Adapun harta istri adalah : 1) Harta bawaan sebelum menikah, 2) harta hasil kasab atau usaha istri, 3) harta dari hadiah atau hibah, 4) mas kawin pemberian dari suami, 5) nafaqah dari suami yang jelas diperuntukkan untuk dirinya, 6) harta warisan dirinya yang diterimanya sebagai ahli waris, 7) dan harta-harta lainnya yang didapatkan dengan cara yang halal.
Harta bersama suami istri/harta gono gini adalah: 1) Harta hasil kasab berdua yang terukur andil dan sahamnya sesuai dengan saham masing-masing, 2) barang yang dibeli dengan uang milik berdua, 3) hadiah yang diterima untuk berdua, dan lain-lain harta yang jelas dan terukur andil/sahamnya sehingga tidak sulit ketika harus dibagi dua, apakah dibagi dua karena terjadi kewafatan salah seorang dari mereka, karena terjadi perceraian, atau bersepakat untuk segera dibagi dua agar jelas dan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu Islam memberikan rambu-rambu kepemilikan harta yang jelas bagi pasangan suami istri agar semua mengetahui hak-hak kepemilikan dan tidak mengambil hak pasangannya.
Kesimpulan:
- Harta gono gini yang bermakna istri berhak atas harta suami padahal hasil kasab suami berapa pun persentasenya, tidak dikenal dalam syari’at Islam.
- Membagi hak atas harta sesuai dengan saham dan andil, bukanlah gono gini, tetapi sesuai dengan firman Allah swt. Bagi laki-laki hak milik atas hasil kasabnya dan bagi perempuan hak milik atas harta hasil kasabnya.
- Perpindahan hak milik atas suatu harta semata-mata karena ikatan perkawinan tidak dikenal dalam syari’at Islam.
- Harta hasil usaha bersama, harta yang dibeli dengan uang bersama, atau hadiah yang diterima bersama, dan harta-harta lainnya yang didapatkan secara bersama dengan jelas dan terukur hak masing-masing.
- Bila suatu harta hasil usaha berdua andilnya jelas tetapi hak masing-masing tidak terukur, dalam keadaan demikian, maka harus dibuat kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.