Oleh: Ustaz Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA (Ketua bidgar Dakwah PW PERSISAceh, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Provinsi Aceh, Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM), Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh di Fakultas Syari'ah UIN Ar-Raniry)
Memboikot produk Israel dan para pendukungnya merupakan salah satu bentuk solidaritas kita terhadap saudara-saudara kita di Palestina yang terzhalimi dan tertindas serta terjajah oleh Israel.
Selain itu, boikot perlu dilakukan sebagai aksi protes kita terhadap Israel atas pembantaian umat Islam di Jalur Gaza Palestina yang dilakukan Israel saat ini agar Israel menghentikan kekejaman dan kebiadaban terhadap warga Gaza saat ini.
Inilah kewajiban yang bisa kita lakukan selain doa dan membantu dana.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina pada 8 November 2023.
Dalam fatwanya ini, MUI menegaskan bahwa mendukung Palestina itu hukumnya wajib.
Adapun mendukung agresi Israel dan menggunakan produknya hukumnya haram.
MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme sebisa mungkin.
Penulis sangat mengapresiasi dan mendukung fatwa MUI yang mengajak umat Islam Indonesia untuk memberi dukungan kepada perjuangan Palestina dalam memperoleh kemerdekaan dari penjajahan Israel dan mengecam kekejaman dan kebiadaban Israel di Jalur Gaza saat ini.
Lebih khusus lagi, MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk memboikot produk Israel dan pendukungnya sebagai wujud dukungan terhadap perjuangan Palestina dan aksi protes terhadap kekejaman dan kebiadaban Israel.
Fatwa ini sesuai dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 serta pancasila yang menentang penjajahan Israel di Palestina.
Kekejaman dan Kebiadaban Israel
Israel tidak hanya menjajah Palestina, namun juga telah memperlihatkan kekejaman dan kebiadaban terhadap rakyat Palestina sejak resmi mengumumkan penjajahannya terhadap Palestina pada tahun 1948 dengan mendirikan 'negara' Israel di atas tanah Palestina yang mereka rebut dan jajah.
Bahkan saat ini, hanya dalam waktu 2 bulan, Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza Palestina dengan membantai puluhan ribu warga Gaza.
Sejak hari pertama agresi Israel dan Hamas Palestina tanggal 7 Oktober 2023 sampai hari ini Kamis (4/1/24) hari ke-89, kekejaman dan kebiadaban Israel semakin bertambah dan menjadi-jadi serta di luar perikemanusiaan.
Mereka membantai rakyat sipil Gaza Palestina termasuk para wartawan dan ahli medis (dokter dan perawat).
Israel membombardir Gaza dengan serangan udara setiap harinya tanpa henti dengan brutal dan membabi buta.
Ribuan bangunan dihancurkan termasuk masjid-masjid dan sekolah-sekolah.
Bahkan semua rumah sakit dan tempat pengungsian yang seharusnya menjadi zona aman karena dilindungi dengan hukum internasional, justru dibombardir oleh Israel dengan sengaja.
Menurut berita yang disampaikan oleh media online pada Selasa (2/1/2024), disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mencatat setidaknya ada 22.185 korban tewas, termasuk sekitar 9.100 anak-anak dan 6.500 wanita.
Korban luka-luka melebihi 57.035 orang, termasuk 8.663 anak-anak dan 6.327 perempuan.
Setidaknya 7.000 warga juga dilaporkan hilang di Gaza. Sementara di Tepi Barat, tercatat 324 orang tewas, termasuk sekitar 83 anak-anak dan lebih dari 3.800 dilaporkan luka-luka." (cnbcindonesia.com, 2/1/24).
Kondisi umat Islam Gaza Palestina saat ini sangat menyedihkan. Selain mengalami pembantaian oleh Israel sejak 7 Oktober 2023 sampai hari ini, mereka juga memgalami krisis makanan, minuman, obat-obatan, listrik, dan air bersih.
Israel telah memutuskan aliran listrik dan air bersih serta jaringan komunkasi dan internet.
Di samping itu, Israel melarang masuknya bantuan kemanusiaan berupa makanan, minuman, obat-obatan, peralatan medis, dan bahan bakar minyak/gas.
Mereka juga kehilangan tempat tinggal untuk tidur dan berlindung dari suhu dingin dan panas karena rumah-rumah mereka telah dihancurkan.
Kewajiban Solidaritas Terhadap Palestina
Bersolidaritas terhadap umat Islam Palestina hukumnya wajib. Karena ini bukti keimanan dan ukhuwah yang diperintahkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Allah ta'ala dan Rasul-Nya menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara. Allah ta'ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (Q.S. Al-Hujurat: 10)
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya.” (H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Allah ta'ala dan Rasul-Nya memerintahkan umat Islam untuk menolong saudaranya yang memerlukan pertolongan.
Allah ta'ala berfirman, "Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Anfal: 72)
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah akan menolong seorang hamba jika hamba itu menolong saudaranya." (H.R. Muslim)
Selain itu, Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam menggambarkan umat Islam bagaikan satu bangunan.
Setiap tiang atau bagian dari bangunan wajib saling menguatkan satu sama lain agar bangunan menjadi kuat.
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lainnya.” (H.R. al-Bukhari)
Menguatkan satu sama lain berarti membantu saudaranya muslim yang menderita dan membela saudaranya muslim yang tertindas dan terzalimi.
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam juga menggambarkan umat Islam seperti satu tubuh.
Jika satu anggota tubuh merasa sakit, maka semua anggota tubuh lainnya merasa sakit.
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh seorang mukmin bagi mukmin yang lain berposisi seperti kepala bagi tubuh. Seorang mukmin akan merasakan sakitnya mukmin yang lain seperti tubuh ikut merasakan sakit yang menimpa kepala.” (H.R. Ahmad)
Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling cinta, kasih sayang dan empati di antara mereka seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuh demam dan tidak bisa tidur.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Beginilah perumpamaan orang-orang mukmin sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam.
Inilah ukhuwah dan solidaritas Islam yang terwujud karena adanya iman yang diperintahkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Ini bukti iman seseorang itu dalam kondisi baik dan sempurna. Bila tidak, maka imannya tidak sempurna dan bermasalah karena sakit atau sudah mati.
Memboikot Produk Israel dan Pendukungnya
Di antara bentuk ukhuwwah dan solidaritas Islam adalah membantu umat Islam Palestina yang sedang menderita saat ini untuk meringankan penderitaan mereka.
Mereka sangat membutuhkan bantuan makanan, minuman, pakaian, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya.
Semua orang mampu membantu mereka dengan hartanya sesuai kemampuannya.
Orang yang punya sedikit harta bisa membantu meskipun sedikit. Orang yang punya banyak harta bisa membantu banyak.
Selain itu, solidaritas terhadap Palestina yaitu berdoa untuk kemenangan para mujahidin Hamas dan kehancuran Israel.
Doa sangat penting. Tidak boleh dianggap sepele. Karena, dengan doa, Allah ta'ala akan menolong hamba-Nya.
Dengan doa, sesuatu yang dipandang oleh logika manusia tidak mungkin terjadi, namun dengan kehendak Allah ta'ala bisa terjadi.
Dengan doa, Allah ta'ala akan menolong para mujahidin Hamas mengalahkan dan menghancurkan Israel. Meskipun secara logika hal ini tidak mungkin terjadi.
Karena, secara militer peralatan militer Israel jauh lebih besar dan canggih dibandingkan dengan Hamas dan jumlah tentara Israel jauh lebih banyak dari Hamas.
Israel memiliki 400 ribu orang tentara sedangkan hamas hanya 40 ribu orang. Namun, dengan pertolongan Allah ta'ala, mujahidin Hamas pasti akan mengalahkan Israel.
Bentuk lain dari solidaritas terhadap umat Islam Palestina adalah dengan cara memboikot produk-produk Israel dan para pendukungnya yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Jerman dan Belanda.
Memboikot produk mereka berarti tidak membeli produk mereka atau tidak menggunakannya.
Sikap ini sebagai dukungan dan solidaritas kita kepada umat Islam di Gaza Palestina.
Memboikot produk Israel dan para pendukungnya merupakan jihad secara ekonomi melawan Israel dan para pendukungnya atas pembunuhan dan pembantaian yang mereka lakukan terhadap umat Islam di Gaza Palestina.
Bila umat Islam seluruh dunia bersatu dalam memboikot produk Israel dan para pendukungnya, maka ekonomi mereka pasti akan hancur sehingga Israel harus segera menghentikan pembantaian yang mereka lakukan terhadap umat Islam di Gaza. Karena perang ini membutuhkan biaya besar.
Harga 1 rudal yang berbobot 1 ton yang ditembakkan oleh Israel ke Gaza bernilai miliaran.
Bayangkan, Israel mengbombardir kota Gaza dengan puluhan ribu rudal yang berbobot 40 ribu ton selama 88 hari sampai hari ini.
Belum lagi ditambah banyak tank, kendaraan milter, dan pesawat yang dihancurkan oleh mujahidin Hamas.
Maka betapa besar kerugian dan kekalahan Israel dalam perang ini. Israel membutuhkan dana yang besar dalam perang ini.
Maka mereka sangat terbantu dana dengan kita membeli produk mereka. Dana ini mereka gunakan untuk menjajah dan membantai umat Islam Palestina.
Kita tidak perlu khawatir rugi apalagi mati hanya karena memboikot produk Israel dan para pendukungnya. Ini syubhat dan bisikan syaithan.
Kita bisa hidup dan bekerja tanpa produk mereka. Allah lah yang memberi rezki dan menjamin kelangsungan kehidupan kita.
Rezeki selama kita hidup di dunia ini telah ditentukan oleh Allah ta'ala. Begitu pula ajal. Karunia Allah untuk kita itu sangat luas dan melimpah.
Sejak dulu umat Islam tidak pernah bergantung kepada umat kafir. Jauh hari sebelum lahir Israel dan para pendukungnya yaitu Amerika, Inggris, Perancis, Jerman, dan Belanda.
Umat Islam bisa menggunakan produk alternatif lainnya seperti produk lokal atau produk Indonesia dan produk negara-negara Islam seperti Malaysia, Turki, Mesir, Arab Saudi, dan lainnya.
Dengan menggunakan produk lokal, kita justru memajukan ekonomi masyarakat kita sendiri.
Begitu pula dengan menggunakan produk negara-negara Islam, kita membantu perekonomian umat Islam di berbagai negara muslim.
Bagi para pekerja di perusahaan yang terafiliasi dengan produk Israel dan negara-negara pendukungnya, tidak rugi jika perusahaan ditutup akibat boikot atau meninggalkan pekerjaan mereka.
Para pekerja bisa mencari pekerjaan yang halal lainnya. Banyak pekerjaan halal lainnya yang bisa dilakukan seperti nelayan, petani, pekebun, buruh bangunan, buruh perusahaan lain yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, pedagang, pengajar, dan sebagainya.
Rezeki Allah itu luas dan sudah ditentukan. Jadi tidak perlu khawatir. Yang penting kita mau berusaha dan bekerja.
Kepentingan dan kemaslahatan agama dan umat Islam wajib diutamakan daripada kepentingan dan kemaslahatan pribadi.
Memboikot produk Israel dan pendukungnya sangat efektif dalam menekan Israel untuk menghentikan pembantaian umat Islam di Gaza saat ini.
Hal ini telah terbukti sebagaimana dilakukan oleh Raja Arab Saudi Faisal bin Abdul Aziz mengembargo minyak ke Amerika dan negara-negara Eropa yang mendukung Israel pada tahun 1973 mendukung Israel.
Akibatnya, terjadi krisis bahan bakar di Amerika dan negara-negara Eropa. Kendaraan, mesin dan pabrik di Amerika dan negara-negara Eropa lumpuh dan terhenti karena krisis bahan bakar.
Amerika mengancam Raja Faisal dengan membalas memboikot ekonominya, namun ia tidak gentar dan tidak mengubris ancaman ini.
Akhirnya, Amerika terpaksa mengikuti kemauan Raja Faisal untuk tidak memihak Israel pada waktu itu.
Hukum Memboikot Produk Israel dan Pendukungnya
Memboikot produk Israel dan para pendukungnya hukumnya wajib. Adapun membeli produk Israel dan para pendukungnya hukumnya haram.
Keharaman ini bukan pada zatnya, namun keharaman ini karena mendukung dan memperkuat ekonomi Israel yang digunakan untuk menjajah dan membantai umat Islam Palestina.
Membeli produk Israel dan para pendukungnya berarti berkontribusi dalam menyumbang dana kepada Israel untuk membunuh dan membantai umat Islam Palestina.
Karena uang yang kita gunakan untuk membeli Israel digunakan untuk membunuh dan membantai umat Islam di Palestina serta menjajah Palestina.
Mereka mampu membunuh dan membantai umat Islam karena uang yang telah diberikan kepada mereka melalui pembelian produk mereka secara tidak sadar.
Secara tidak langsung, orang yang membeli produk mereka ikut kontribusi bersama Israel dalam membunuh dan membantai umat Islam Palestina.
Melakukan transaksi jual-beli dengan non muslim hukum asalnya boleh selama barang yang kita beli dari mereka berupa sesuatu yang suci secara dzat, bukan sesuatu yang najis.
Akan tetapi bertransaksi dengan mereka berubah menjadi haram apabila keuntungan dari jual-beli tersebut mereka gunakan untuk memerangi kaum muslimin.
Dalam kitabnya Syarhu Shahih Al-Bukhari, Imam Al-Hafizh Ibnu Batthal (wafat 387 H) rahimahullah berkata, "Membeli dan menjual produk dari orang-orang kafir hukumnya boleh secara keseluruhan, kecuali orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin (kafir harbi) maka tidak boleh membeli dari mereka sesuatu yang dapat membantu mereka untuk menghancurkan kaum muslimin, seperti perlengkapan peralatan dan senjata. Dan juga (tidak boleh membeli sesuatu dari kafir harbi) berupa sesuatu apapun yang dapat menambah kekuatan mereka". (Syarhu Shahih Al-Bukhari: 6/338)
Imam An-Nawawi (wafat 767 H) rahimahullah berkata, "Umat Islam telah sepakat bahwa bertransaksi dengan kafir dzimmi (kafir yang tinggal di negara muslim) dan kafir-kafir lainnya hukumnya boleh apabila pada barang yang mereka jual tersebut tidak ditemukan sesuatu yang jelas keharamannya. Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim menjual senjata atau alat perang kepada kafir harbi (kafir yang merangi umat Islam). Juga tidak boleh ikut andil memberi dukungan dalam menegakkan agama mereka". (Syarhu Shahih Muslim: 11/40)
Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 857 H) rahimahullah berkata, "Imam Ibnu Baththal berkata: "Bertransaksi dengan orang-orang kafir hukum (asal)nya boleh, kecuali membeli produk yang dapat membantu kafir harbi (kafir yang memerangi umat Islam) untuk memerangi kaum muslimin (maka hukumnya berubah menjadi haram)." (Fathul Baari: 7/49)
Sebagai penutup, penulis menghimbau umat Islam untuk memboikot produk Israel dan para pendukungnya sebagai sikap solidaritas kita terhadap saudara-saudara seiman di Gaza Palestina yang tertindas dan terzalimi serta terjajah oleh Israel.
Umat Islam wajib menghindari transaksi jual beli produk Israel dan para pendukungnya dan tidak menggunakannya sebisa mungkin. Ini kewajiban setiap muslim yang akan diminta pertanggujawaban oleh Allah ta'ala di akhirat nanti.
Umat Islam wajib memboikot produk Israel dan para pendukungnya karena mereka telah membunuh dan membantai umat Islam Palestina khususnya di Gaza saat ini.
Oleh karena itu, memboikot produk Israel dan para pendukungmya hukumnya wajib. Adapun mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk Israel dan para pendukungnya hukumnya haram.
Semoga dengan sikap solidaritas kita terhadap saudara-saudara kita di Gaza Palestina ini menjadi bukti kesempurnaan iman kita.
Dan semoga dengan mengerjakan segala perintah Allah ta'ala termasuk solidaritas terhadap sesama muslim seperti Palestina dan meninggalkan segala larangan-Nya termasuk mendukung kezhaliman dan kejahatan seperti yang dilakukan israel baik langsung maupun tidak lansung dengan jual beli produknya, kita menjadi orang yang bertakwa. Aamiin.
[]